Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Lelang atau Sandiwara? P-4 Desak APH Tangkap Aktor Intelektual Dugaan Mafia Tender Pandeglang

Minggu, Juni 28, 2026, 16:59 WIB Last Updated 2026-06-28T09:59:18Z

Pandeglang, kompasone.com – Ketua Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (P-4), Arip "Ekek", melontarkan tudingan keras terhadap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang. Ia menduga praktik pengondisian pemenang tender telah berlangsung secara sistematis dan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).


Menurut Arip, dugaan tersebut tidak hanya mengarah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), serta Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (DPKO), tetapi juga diduga terjadi di berbagai perangkat daerah lainnya.


"Praktik pengondisian ini diduga sudah menjadi pola yang berulang. Baik proyek Penunjukan Langsung maupun paket yang dilelang melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP), pemenangnya diduga telah disiapkan sejak awal," kata Arip, Minggu (28/6/2026).


Ia menduga sejumlah oknum pejabat bersama bawahannya telah mengatur pemenang proyek dengan menyiapkan vendor atau kontraktor tertentu. Dugaan tersebut, lanjutnya, berkaitan dengan adanya praktik penyetoran uang kepada pihak-pihak yang disebut sebagai koordinator proyek.


Arip bahkan menyebut proses tender yang berlangsung di ULP hanya menjadi formalitas administrasi untuk memenuhi ketentuan peraturan.


"Kalau pemenangnya sudah dikondisikan sejak awal, maka proses lelang hanya menjadi panggung formalitas. Kompetisi yang seharusnya terbuka berubah menjadi sekadar menggugurkan kewajiban administratif," ujarnya.


Menurutnya, apabila dugaan tersebut benar, maka terdapat indikasi kuat yang patut didalami aparat penegak hukum, mulai dari pengaturan pemenang proyek, praktik pembagian fee, hingga dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.


Arip menilai praktik semacam itu berpotensi merusak sistem pengadaan yang seharusnya mengedepankan prinsip transparansi, persaingan sehat, akuntabilitas, dan efisiensi penggunaan anggaran negara.


"Dampaknya bukan hanya merusak tata kelola pemerintahan, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas pembangunan. Yang paling dirugikan adalah masyarakat, karena setiap proyek dibiayai dari uang rakyat yang berasal dari pajak," tegasnya.


Atas dasar itu, P-4 mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan praktik pengondisian tender dan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.


"Kami meminta Kejaksaan Agung dan KPK tidak menutup mata terhadap dugaan yang selama ini menjadi perbincangan publik. Seluruh proses pengadaan barang dan jasa harus diaudit serta diusut secara transparan agar tidak ada lagi ruang bagi mafia proyek menggerogoti uang rakyat," pungkas Arip.


Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta klarifikasi kepada pihak ULP Kabupaten Pandeglang dan OPD yang disebut dalam pemberitaan. Klarifikasi dari pihak terkait akan dimuat pada pemberitaan selanjutnya.


(Hamzah)

Iklan

iklan