Sumenep, Kompasone.com - Skandal penggunaan karang laut secara ilegal pada Proyek Pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, kini resmi menggelinding ke ranah hukum pidana. Langkah ini menegaskan bahwa dugaan kejahatan lingkungan pada proyek beranggaran negara tersebut tidak bisa diselesaikan hanya dengan dalih sepihak.
Kemarin Rabu 18/8/26, Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik, Rasyid Nadyin, mendatangi Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Kedatangannya bertujuan untuk menyerahkan berkas kelengkapan laporan beserta barang bukti fisik atas dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan pelanggaran administrasi proyek negara.
Langkah tegas ini menjadi tamparan keras sekaligus bantahan menohok atas pernyataan kontroversial Kepala Desa Sapeken, Joni Junaidi. Sebelumnya, Joni secara terbuka membela diri dan membenarkan penggunaan karang laut sebagai pondasi bangunan dengan alasan agar konstruksi lebih kokoh.
Pernyataan Kepala Desa Sapeken yang disinyalir menyamakan material fondasi pemukiman warga dengan proyek negara berbujet anggaran resmi dinilai sebagai bentuk pengangkangan nyata terhadap Petunjuk Pelaksanaan (Juklak), Petunjuk Teknis (Juknis), serta Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis ini bukan sekadar kecerobohan administrasi biasa, melainkan penyimpangan fatal yang berindikasi kuat memenuhi unsur pidana. Pengambilan dan pemanfaatan batu karang secara ilegal terbukti melanggar aturan perundang-undangan tentang perlindungan lingkungan hidup serta pengelolaan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.
Penyimpangan sengaja dari RAB proyek pemerintah ini digolongkan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang berpotensi kuat mengarah pada tindak pidana korupsi serta penyalahgunaan wewenang demi meraup keuntungan pribadi atau kelompok.
Penyerahan barang bukti ke Polda Jatim ditegaskan Rasyid sebagai langkah hukum murni untuk mengawal implementasi agenda Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, agar tidak dicederai oleh praktik pembangunan asal-asalan.
Rasyid juga menekankan pentingnya kepastian hukum agar aparat kewilayahan di lapangan seperti Danramil, Babinsa, hingga Dandim Sumenep tidak dijadikan "kambing hitam" atas kecurangan teknis yang dilakukan oleh oknum pelaksana proyek.
Kini, keputusan berada di tangan pimpinan Mabes Polda Jatim. Kepolisian didesak untuk bertindak tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu dalam mengusut tuntas keterlibatan Kepala Desa Sapeken beserta seluruh oknum kontraktor yang terlibat dalam perusakan ekosistem laut dan dugaan penyimpangan anggaran negara tersebut.
(R. M Hendra)
