Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Tiga Bulan "Masuk Angin"? Polsek Lenteng Ulur-ulur Kasus Penganiayaan, Ada Apa

Selasa, Mei 26, 2026, 12:30 WIB Last Updated 2026-05-26T05:31:13Z

 


Sumenep, Kompasone.com - Kinerja Polsek Lenteng kini tengah menjadi sorotan tajam. Slogan "Polri Presisi" yang kerap didengungkan korps bhayangkara mendadak dipertanyakan keampuhannya di wilayah hukum Sumenep. Pasalnya, kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Hamdi (34), pemuda asal Desa Meddelan, Kecamatan Lenteng, terkesan "jalan di tempat" dan sengaja diulur-ulur oleh aparat penegak hukum.


Bayangkan saja, laporan polisi sudah masuk sejak 23 Maret 2026. Namun, hingga 25 Mei 2026, jangankan menangkap pelaku berinisial HD, menentukan status tersangka saja Polsek Lenteng butuh waktu sampai tiga bulan!


Keleletan ini memicu kritik pedas dari Forum Aliansi Lintas Media Sumenep. Koordinator Forum, Hendra Wijaya, menilai penanganan kasus ini sangat tidak wajar dan sarat keanehan.


"Ini kasus penganiayaan, Bos! Korban jelas luka-luka di wajah dan pelipis mata. Seharusnya dalam hitungan hari pelaku sudah bisa ditangkap kalau bukti sudah cukup. Masak cuma buat gelar perkara saja butuh waktu tiga bulan dan belum kelar-kelar juga?" semprot Hendra dengan nada geram.


Sorotan paling tajam tertuju pada Kanit Reskrim Polsek Lenteng, Bripda A. Andrianto. Alih-alih memberikan kepastian hukum, Bripda Andri justru dinilai hobi "menggocek" wartawan dan keluarga korban dengan janji-janji manis yang tak pernah ditepati.

Berikut adalah kronologi "janji palsu" oknum Kanit Reskrim yang berhasil dihimpun


Kamis, 7 Mei 2026: Berjanji gelar perkara akan dilakukan "minggu depan".


Kamis, 14 Mei 2026: Saat Ditagih, kembali berjanji akan digelar "dalam minggu-minggu ini".


Jumat, 15 Mei 2026: Digerebek wartawan di kantornya, ia tetap pede menjawab "minggu ini".


Senin, 18 Mei 2026: Dikonfirmasi ulang, jawabannya masih kaset rusak: "dalam minggu ini".


Kamis, 21 Mei 2026: Lucunya, omongan Bripda Andri berubah arah menjadi "minggu depan".


Ketika dikonfirmasi mengapa kasus ini tak kunjung rampung, alasan yang keluar dari pihak Polsek Lenteng justru terdengar menggelikan dan tidak profesional. Mereka berdalih bahwa "banyak hari libur" dan "masih banyak kesibukan perkara lain."


Sikap plintat-plintut dan penuh alasan dari pihak Polsek Lenteng ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat: Ada apa dengan Polsek Lenteng? Apakah terlapor HD punya 'kesaktian' hukum sehingga kasusnya sengaja dipetieskan?


Hendra Wijaya menegaskan bahwa masyarakat butuh kepastian hukum, bukan drama janji palsu dari aparat.


"Lantas dimana letak Responsibilitas Polsek Lenteng dalam memaknai slogan Polri Presisi? Cepat tidak, transparan juga tidak. Malah lamban dan terkesan menutup-nutupi," ketus wartawan berpenampilan brewok tersebut.


Hingga berita ini diturunkan, publik Sumenep masih menunggu keberanian Kapolsek Lenteng, IPTU Dovie Eudy Zhendy, untuk segera menuntaskan kasus ini dan membersihkan nama baik institusinya dari tudingan miring.


(R.M Hendra)

Iklan

iklan