Sumenep, Kompasone.com - Kabupaten Sumenep selama ini dikenal sebagai cerminan kesempurnaan budi pekerti. Di tanah ini, kultur keraton yang halus berpadu selaras dengan nilai-nilai luhur Ahlussunnah Wal Jama’ah. Berbeda dengan stigma tegas yang kerap disematkan pada masyarakat Madura umumnya, warga Sumenep adalah perawat tradisi bhasa alos (bahasa halus) dan penjaga fanatik kehormatan tamu. Begitu tingginya penghormatan itu, hingga lahir ungkapan: jika orang luar menghargai mereka, nyawa pun taruhannya demi menghormati sang tamu.
Kemandirian dan kegigihan mereka bahkan telah diakui dunia melalui penobatan Sumenep sebagai Kota Keris Dunia oleh UNESCO. Namun hari ini, warisan adi luhur itu sedang dipertaruhkan. Jiwa agamis yang dulu melekat erat di dada pemudanya kini perlahan terkikis, bahkan runtuh dihantam gelombang budaya luar yang kebablasan. Dunia malam di pinggiran kota Sumenep kini bukan lagi sekadar hiburan melepas penat, melainkan telah menjelma menjadi industri maksiat yang vulgar. Praktik-praktik yang dulunya dilakukan sembunyi-sembunyi, kini dipamerkan secara terang-terangan di depan hidung masyarakat.
Berdasarkan penelusuran, sejumlah kafe kini tanpa canggung menyodorkan menu minuman keras (miras) kepada pengunjung. Harganya pun fantastis, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah per botol. Tak hanya miras, bisnis pelesiran ini kian lengkap dengan kehadiran Ladies Companion (LC) alias pemandu lagu.
Di balik bilik-bilik bertuliskan Room Karaoke, para tamu dibebaskan memilih LC sesuai selera melalui fasilitasi pegawai kafe dengan tarif standar Rp200.000 per jam.
Lebih miris lagi, terdapat tempat hiburan malam yang nekat beroperasi nonstop 24 jam. Sebuah kontras yang mencolok ketika kota yang religius ini harus menyaksikan para pemandu lagu masuk kerja jam 1 dini hari dan baru pulang saat matahari pagi mulai terbit pada jam 8. Fenomena ini sudah menjadi rahasia umum yang menganga, menantang nurani siapa saja yang melihatnya.
Kondisi yang kian mengkhawatirkan ini memicu kritik pedas dan suara lantang dari para pemuda serta aktivis yang masih peduli pada masa depan moral Bumi Sumekar. Mereka mempertanyakan dimana taji pemerintah daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Rasyid, seorang aktivis pemerhati kebijakan, menyuarakan kegelisahannya dengan nada yang menohok. Ia menyayangkan sikap diamnya para pemangku kebijakan, tokoh masyarakat, hingga alumni pondok pesantren yang seharusnya menjadi benteng moral.
“Seakan pemerintah dan APH Sumenep, baik dari tokoh masyarakat, Pemuda Islam, para aktivis, hingga alumni pondok pesantren sudah anteng dan diam. Mereka seakan mengizinkan adanya budaya yang sangat mengkhawatirkan bagi anak-anak muda penerus bangsa ini,” tegas Rasyid dengan nada getir.
Rasyid juga memberikan peringatan keras bahwa kerusakan moral yang dibiarkan secara berjamaah ini bisa mengundang petaka yang lebih besar bagi Sumenep di masa depan.
“Jika hal ini dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan suatu saat Sumenep hanya akan menjadi daerah penerima bantuan akibat bencana alam akibat murka tuhan, seperti banjir bandang yang menenggelamkan rumah-rumah warga dan korban harus dievakuasi ke tenda-tenda penyelamat,” pungkasnya sadiiiis.
"Secara hukum, tidak ada tempat hiburan malam legal yang diizinkan menjual minuman keras (miras) selama 24 jam di wilayah Kabupaten Sumenep. Pemerintah Kabupaten Sumenep menetapkan aturan ketat melalui Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum yang melarang penjualan dan penyediaan minuman beralkohol di warung maupun tempat usah," imbuhnya.
Kini, bara Api ada di tangan Pemerintah Kabupaten Sumenep dan aparat penegak hukum. Apakah mereka akan tetap memilih "anteng" dalam kenyamanan, atau bergerak menyelamatkan marwah Kota Keris sebelum semuanya benar-benar runtuh dan tenggelam dalam kubangan maksiat?
(R. M Hendra)
