Sumenep, Kompasone.com - Belakangan ini, jagat media lokal Sumenep dihebohkan oleh narasi bombastis seputar anggaran paket data Tim Pendamping Keluarga (TPK) di Dinas Kesehatan P2KB Sumenep senilai Rp1,299 miliar. Angka jumbo dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) 2026 ini mendadak jadi konsumsi publik yang digoreng seolah-olah terjadi pemborosan atau anomali besar.
Namun, benarkah ada skandal di balik angka miliaran tersebut? Atau ini hanyalah bentuk "gagap data" dari pihak-pihak yang buru-buru menyimpulkan tanpa melakukan validasi matematis dan regulasi?
Mari kita bedah secara cerdas, objektif, dan menggunakan logika modern.
Menilai sebuah anggaran besar hanya dari total nominalnya adalah kekeliruan fatal dalam membaca data publik. Angka Rp1,299 miliar itu terlihat raksasa karena dicantumkan sebagai total pagu satu kabupaten untuk satu tahun anggaran.
Mari kita gunakan matematika sederhana untuk melihat realitas di lapangan:
Total Anggaran: Rp1,299 Miliar / Tahun
Cakupan Wilayah: 330 Desa di Kabupaten Sumenep
Alokasi per Desa: Rata-rata Rp328 ribu per bulan.
Di setiap desa, terdapat Tim Pendamping Keluarga (TPK) yang terdiri dari unsur Bidan, Kader PKK, dan Kader KB (total 3 orang). Jika anggaran Rp328 ribu itu dibagi untuk 3 orang, maka setiap kader hanya mendapatkan fasilitas paket data sekitar Rp109 ribu per bulan.
Pertanyaan Logisnya: Apakah uang Rp100 ribu per bulan untuk membeli kuota internet guna melaporkan data stunting, ibu hamil, dan balita di pelosok desa adalah sebuah pemborosan? Tentu tidak. Itu adalah angka yang sangat rasional, bahkan cenderung minimalis di tengah beban kerja lapangan yang berat.
Narasi yang mencoba membenturkan anggaran ini dengan isu lokal langsung patah ketika melihat sumber pendanaan. Anggaran kuota data kader TPK ini bukan berasal dari APBD Sumenep yang sengaja diada-adakan, melainkan bersumber dari APBN pusat melalui skema Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik (Bantuan Operasional Keluarga Berencana / BOKB).
Aturan main, juknis, dan standar biayanya ditentukan langsung oleh BKKBN Pusat dan berlaku secara nasional di seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Sumenep hanya menjalankan instruksi dari pusat untuk memastikan program pengentasan stunting berjalan berbasis data real-time.
Kehebohan ini awalnya dipicu oleh platform analisis berbasis Artificial Intelligence (AI) seperti nemesis/assai.id yang mengelompokkan anggaran ini ke dalam kategori tertentu. Di sinilah letak pentingnya kecerdasan manusia di atas kecerdasan buatan.
Sistem AI bekerja membaca pola teks secara global dan memberikan "peringatan awal", bukan kesimpulan hukum. Menganggap hasil deteksi awal AI sebagai kebenaran mutlak tanpa verifikasi adalah bentuk kemalasan berpikir.
Faktanya, per Mei 2026, proses ini berjalan transparan melalui mekanisme e-Katalog (e-Purchasing) yang bisa diakses siapa saja. Realisasinya baru berjalan bertahap (on proses) senilai total sekitar Rp85,3 juta yang terbagi ke beberapa operator resmi seperti XL Axiata dan Telkomsel. Tidak ada uang tunai yang menguap; semua tercatat digital melalui penyedia layanan resmi.
Kasus RUP Dinkes P2KB Sumenep ini menjadi pelajaran mahal bagi publik dan insan pers. Di era modern, data besar (Big Data) tidak bisa lagi dibaca dengan logika kuno: "Asal angkanya besar, pasti ada masalah."
Jurnalisme data yang cerdas dan berbobot tidak berhenti pada menemukan angka miliaran lalu membuat judul yang memicu kepanikan. Nilai intelektual sesungguhnya berada pada kemampuan mengklasifikasi, memahami regulasi standar biaya, mengurai distribusi di lapangan, dan menyajikannya secara utuh kepada masyarakat.
Anggaran Rp1,299 miliar itu bukan tentang kemewahan birokrasi, melainkan tentang hak kuota internet senilai Rp100 ribu bagi ribuan kader di ujung desa yang sedang berjuang menekan angka stunting di Sumenep.
(R. M Hendra)
