Yogyakarta, kompasone.com - Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui kegiatan Sosialisasi Hukum bertema “Bijak Mengatur Warisan: Mencegah Konflik Keluarga Sejak Dini” yang diselenggarakan pada Selasa (19/5) di Kalurahan Sidokarto.
Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Dosen Fakultas Hukum, Firman Tri Wahyuono, S.H., M.H. Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Lurah Kalurahan Sidokarto, Istiyarto Agus Sutaryo, S.E. Dalam sambutannya, Istiyarto menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Fakultas Hukum UWM atas kontribusinya dalam memberikan edukasi hukum kepada pamong, aparatur, dan masyarakat Kalurahan Sidokarto. Beliau juga menyoroti bahwa persoalan warisan menjadi salah satu persoalan yang paling sering muncul di tengah masyarakat, dan tidak sedikit konflik keluarga yang dipicu oleh pembagian warisan, terlebih ketika masyarakat belum memahami aturan hukum yang berlaku ataupun belum menyiapkan dokumen legal yang memadai.
Sambutan berikutnya disampaikan oleh Dr. Murdoko, S.H., M.H. selaku Kepala Biro Pelayanan dan Konsultasi Hukum (BPKH) Fakultas Hukum UWM. Dalam sambutannya, Dr. Murdoko memperkenalkan Fakultas Hukum UWM sebagai entitas yang telah berdiri sejak lama dan didirikan oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX. Fakultas Hukum UWM telah melahirkan ribuan alumni yang sukses dan berkiprah di berbagai bidang di seluruh Indonesia. Dr. Murdoko juga menyampaikan bahwa Fakultas Hukum UWM memiliki Biro Pelayanan dan Konsultasi Hukum (BPKH) yang membuka layanan konsultasi hukum secara gratis atau pro bono bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dan pendampingan hukum. Selain itu, beliau turut mengajak masyarakat Sidokarto untuk menjadikan Fakultas Hukum UWM sebagai pilihan tepat dalam melanjutkan pendidikan tinggi di bidang hukum.
Materi pertama disampaikan oleh Arvita Hastarini, S.H., M.Kn. dengan pembahasan mengenai pentingnya perencanaan warisan sebagai langkah preventif untuk mencegah konflik keluarga di kemudian hari. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa persoalan warisan sering kali muncul akibat kurangnya komunikasi antar anggota keluarga, lemahnya legalitas dokumen, ketidaktransparanan informasi aset, hingga adanya anggapan pembagian yang tidak adil. Beliau juga menegaskan bahwa membicarakan warisan sejak dini bukanlah hal tabu, melainkan bentuk kepedulian dan kasih sayang untuk menjaga keharmonisan keluarga.
Selain menjelaskan konsep dasar hukum waris di Indonesia yang meliputi hukum adat, hukum Islam, dan KUHPerdata, Arvita juga memberikan contoh kasus yang sering terjadi di masyarakat, seperti penjualan tanah warisan tanpa persetujuan seluruh ahli waris hingga sengketa terkait wasiat. Dalam materi tersebut disampaikan pula pentingnya legalitas dokumen melalui hibah, wasiat, maupun Akta Pembagian Hak Waris (APHW), serta pentingnya komunikasi terbuka dan pendampingan hukum profesional guna meminimalkan potensi konflik warisan di kemudian hari.
Materi kedua disampaikan oleh Asma Karim, S.H., M.H. terkait peluang pendidikan tinggi melalui jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa pamong dan aparatur desa yang telah memiliki berbagai sertifikat keahlian di bidang hukum berkesempatan menyelesaikan studi sarjana lebih cepat, bahkan cukup dalam waktu sekitar 1,5 tahun, karena hingga 70% SKS dapat dikonversi melalui pengalaman dan sertifikat kompetensi yang dimiliki. Selain itu, disampaikan pula informasi mengenai program beasiswa KIP Kuliah dan Beasiswa Pendidikan Tinggi DIY yang memberikan peluang besar bagi masyarakat untuk melanjutkan pendidikan tanpa terkendala biaya.
Antusiasme peserta terlihat sangat tinggi sepanjang kegiatan berlangsung. Masyarakat tidak hanya aktif berdiskusi mengenai persoalan warisan yang sering terjadi di lingkungan sekitar, tetapi juga menunjukkan ketertarikan besar terhadap peluang melanjutkan pendidikan di Fakultas Hukum UWM. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi sarana edukasi hukum yang bermanfaat sekaligus mempererat hubungan antara perguruan tinggi dan masyarakat dalam mewujudkan budaya sadar hukum di lingkungan Kalurahan Sidokarto.
Bhenu
