Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Polda Jatim Bongkar 66 Kasus BBM Subsidi, 79 Tersangka Ditangkap

Kamis, April 30, 2026, 11:46 WIB Last Updated 2026-04-30T04:46:37Z

Surabaya, kompasone.com - Praktik ilegal penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi di Jawa Timur kembali terbongkar. Aparat Polda Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap puluhan kasus yang merugikan negara hingga miliaran rupiah, sekaligus menangkap puluhan pelaku yang terlibat dalam jaringan distribusi energi ilegal.


Sepanjang Januari hingga April 2026, polisi berhasil mengungkap 66 kasus tindak pidana penyalahgunaan distribusi energi subsidi dengan total 79 tersangka.


Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Roy Sihombing, Kamis (30/4/2026), menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan sekaligus tindak lanjut atas atensi langsung Kapolri terkait pengawasan distribusi BBM dan LPG subsidi.“Selama kurun waktu Januari hingga April 2026, Ditreskrimsus Polda Jawa Timur dan jajaran berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi sebanyak 66 kasus yang tertuang dalam 66 laporan polisi dengan jumlah tersangka 79 orang,” ujarnya saat rilis di Mapolda Jatim.


Dalam operasi tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya BBM jenis pertalite sebanyak 8.940 liter, solar 17.580 liter, serta 410 tabung LPG berbagai ukuran.


Rinciannya meliputi 27 tabung LPG 3 kilogram, 20 tabung LPG 5 kilogram, dan 17 tabung LPG 12 kilogram. Selain itu, aparat juga mengamankan tiga kendaraan roda dua serta 47 unit kendaraan roda empat dan roda enam yang digunakan untuk mendukung praktik ilegal tersebut.


Kombes Roy mengungkapkan, sejumlah kendaraan bahkan telah dimodifikasi khusus untuk menampung dan mengangkut BBM subsidi secara ilegal.“Penyalahgunaan ini mengakibatkan potensi kerugian negara kurang lebih Rp7 miliar 526 juta,” tegasnya.


Polda Jatim membeberkan sedikitnya lima modus utama yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya.


Mulai dari penggunaan kendaraan modifikasi untuk membeli BBM subsidi, pembelian berulang di SPBU menggunakan barcode berbeda, hingga keterlibatan oknum petugas SPBU.


Selain itu, ditemukan pula praktik pemindahan isi LPG 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 5 kilogram dan 12 kilogram untuk dijual kembali demi keuntungan lebih besar.


Perbuatan para pelaku ini merugikan masyarakat dan mengakibatkan pendistribusian subsidi tidak tepat sasaran,” kata Roy.


Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam regulasi terbaru, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.


Tak berhenti di sana, Roy menegaskan pihaknya juga memerintahkan seluruh penyidik menelusuri aliran dana hasil kejahatan tersebut untuk penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).“Saya telah memerintahkan kepada seluruh penyidik untuk menelusuri aliran dana hasil penjualan BBM dan LPG ini serta menerapkan ketentuan tindak pidana pencucian uang,” tandasnya.


Upaya penindakan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku penyalahgunaan subsidi energi. Kepolisian memastikan pengawasan akan terus diperketat dan penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, demi melindungi hak masyarakat atas distribusi energi yang adil dan tepat sasaran.


(Brh)

Iklan

iklan