Blitar, kompasone.com - Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Blitar berinisial RJ kini diklarifikasi. RJ menegaskan, bahwa pemberitaan yang disampaikan oleh kuasa hukum korban, Andi Wibowo, S.H., adalah tidak benar atau hoax.
Hal tersebut ditegaskannya setelah adanya hasil pemeriksaan keterangan saksi yang dilakukan oleh kepolisian, yang menunjukkan fakta berbeda dengan apa yang dilaporkan sebelumnya.
"Bahwa berita dugaan penganiayaan yang menyebutkan terlibatnya oknum pegawai Lapas Blitar yang disampaikan oleh Pengacara Andi Wibowo, SH adalah hoax atau tidak benar," tegas RJ kepada wartawan, Senin (20/4/2026).
Menurut keterangan RJ dan beberapa orang saksi yang hadir dalam peristiwa tersebut, kehadiran RJ di lokasi kejadian di rumah kos wilayah Kalipucung, Sanankulon, semata-mata bertindak sebagai penengah.
"RJ selaku pegawai Lapas Blitar hadir sebagai penengah dalam kejadian cekcoknya YY dengan tetangga kosnya," jelas salah satu saksi.
RJ menambahkan, berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa keterangan yang disampaikan oleh Andi Wibowo tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Akibat pemberitaan yang tidak sesuai fakta tersebut, pihak RJ merasa dirugikan karena nama baiknya telah tercemar dan memicu keresahan atau kegaduhan di masyarakat.
"Dan telah terkonfirmasi dalam hasil pemeriksaan, bahwa keterangan pengacara Andi Wibowo yang tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan kepolisian kepada para saksi kejadian telah membuat gaduh dan mencemari nama baik saudara RJ," pungkasnya.
Klarifikasi ini sekaligus mematahkan berita sebelumnya yang berdasarkan keterangan kuasa hukum pihak pelapor, yang menyebutkan bahwa RJ bersama rekannya berinisial HB diduga datang ke lokasi dan melakukan penyerangan terhadap korban.
Sebelumnya diberitakan, pihak korban melalui kuasa hukumnya, Andi Wibowo, S.H., M.H. mengatakan, kejadian bermula dari teguran yang disampaikan dengan kata-kata kasar saat korban sedang berkumpul dengan teman-temannya. Situasi memanas, dan kemudian RJ bersama rekannya berinisial HB diduga datang dan melakukan penyerangan.
"Tidak berselang lama, terlapor datang ke lokasi pada malam hari, sekitar pukul 21.00 WIB, dan diduga langsung melakukan tindakan kekerasan terhadap klien kami," kata Andi.
Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami luka memar di mata kanan, perut, siku, hingga punggung. Korban bahkan harus menjalani perawatan intensif di RSUD Mardi Waluyo selama dua hari.
Lebih lanjut Andi meminta agar kepolisian dapat mengusut kasus ini secara transparan dan tidak pandang bulu, mengingat salah satu terlapor merupakan aparat negara.
“Kami memohon kepada Kapolres Blitar Kota beserta jajaran, khususnya Kasat Reskrim, untuk mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Andi.
Sigit
