Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Akses Informasi Publik Tersumbat, GATRA Kecam Kinerja Dinas PUPR Kota Tangerang

Jumat, April 17, 2026, 15:19 WIB Last Updated 2026-04-17T08:19:54Z

 


Kota Tangerang, Kompasone.com -Perkumpulan Garda Aktif Tangerang Raya (GATRA) secara resmi melayangkan kritik tajam terhadap kinerja pelayanan publik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang. Kritik ini mencuat menyusul sulitnya akses informasi terkait pengadaan tanah yang dinilai tidak transparan dan cenderung menghambat hak partisipasi masyarakat.(17/04/2026)


Buruknya layanan informasi di Dinas PUPR Kota Tangerang dipandang bertolak belakang dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU tersebut secara tegas menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan informasi sebagai pilar demokrasi dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.


Kronologi Hambatan Informasi


Persoalan ini bermula ketika GATRA melayangkan surat permohonan audiensi pada 27 Februari 2026 guna mempertanyakan detail pengadaan tanah di lingkungan Dinas PUPR. Namun, proses tersebut menemui jalan buntu:


1. Minim Respons: Setelah satu minggu tanpa kepastian, GATRA melakukan tindak lanjut dan hanya ditemui oleh Kepala Bidang (Kabid) SDA, Husain. Saat itu, Husain enggan memberikan informasi dengan alasan baru menjabat dan perlu berkoordinasi dengan Kepala Dinas.

2. Ketidakpastian Administratif: Pada 17 April 2026, GATRA kembali mendatangi kantor PUPR. Meski telah dijadwalkan untuk bertemu Kepala Dinas, pihak GATRA kembali hanya ditemui oleh Husain.

3. Akses Tertutup: Dalam pertemuan tersebut, pihak PUPR tidak memberikan jawaban substantif terkait pengadaan lahan. Bahkan, pihak Dinas mengaku tidak mengetahui keberadaan surat permohonan audiensi yang bersifat penting tersebut serta tidak bisa memastikan keberadaan pimpinannya.


Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam bagi perwakilan GATRA yang hadir, hingga pertemuan berakhir tanpa hasil (membubarkan diri) karena merasa dipermainkan oleh birokrasi yang berbelit.


Pernyataan Sikap GATRA


Ketua Umum GATRA, Subarna (Barna), dalam siaran persnya menyatakan bahwa Dinas PUPR Kota Tangerang telah gagal dalam menjalankan kewajiban pelayanan publik.


"Kami menilai pelayanan Dinas PUPR bobrok. Mereka seolah menyepelekan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jujur dan transparan. Dengan ketidakterbukaan ini, kami menduga Dinas PUPR telah mengangkangi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," tegas Barna.


Ancaman Aksi Massa


GATRA menegaskan tidak akan tinggal diam terhadap penyumbatan informasi ini. Jika dalam waktu dekat pihak Dinas PUPR tidak memberikan penjelasan resmi dan data yang diminta, GATRA berkomitmen untuk membawa persoalan ini ke ranah publik yang lebih luas.


"Jika akses informasi tetap ditutup, kami pastikan akan turun ke jalan untuk melakukan orasi di depan Kantor Dinas PUPR. Keterbukaan informasi adalah hak yang dibenarkan secara hukum, dan kami akan memperjuangkan hak tersebut hingga tuntas," tutup Barna.


(Novi Gondrong/Tim)

Iklan

iklan