Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

2 Terlapor Dugaan Tindak Kekerasan di Polres Blitar Naik ke Tahap Penyidikan

Kamis, April 30, 2026, 09:30 WIB Last Updated 2026-04-30T02:30:41Z


Blitar, kompasone.com - Kasus dugaan tindak kekerasan kian memanas dengan dua terlapor berinisial RJ (42) dan HBB (29) resmi naik ke tahap penyidikan. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum pelapor, Andi Wibowo, SH., MH., pada Selasa (28/4/2026) di kantornya, usai menerima pemberitahuan dari Polres Blitar Kota. 


Peningkatan status perkara ini menandai adanya perkembangan signifikan dalam proses penanganan kasus oleh pihak kepolisian. Kasus ini sendiri dilaporkan oleh M. Agus Joko Nugroho, warga Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.


Andi menjelaskan, pihaknya telah memperoleh Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang juga telah ditembuskan kepada Kejaksaan Negeri Blitar. Dengan demikian, kasus tersebut kini memasuki proses hukum lanjutan.


“Perkara yang kami laporkan sudah naik ke tahap penyidikan. SPDP sudah kami terima dan juga ditembuskan ke pihak kejaksaan,” ujarnya.


Dalam keterangannya, Andi juga mengungkap adanya upaya damai dari pihak terlapor sebelum dirinya resmi menjadi kuasa hukum pelapor. Saat itu, terlapor disebut sempat mendatangi kediamannya untuk meminta bantuan agar perkara tidak dilanjutkan.


Terlapor, kata Andi, bahkan menawarkan kesepakatan berupa santunan sebesar Rp50 juta kepada korban. Namun, karena keterbatasan dana, baru Rp25 juta yang dititipkan kepada Andi.


“Dana tersebut dititipkan kepada saya, namun korban menolak karena ingin perkara ini diproses secara hukum,” jelasnya.


Andi menegaskan, pihaknya telah berupaya mengembalikan uang tersebut kepada terlapor, namun ditolak. Meski demikian, pelapor tetap bersikukuh tidak menerima santunan dalam bentuk apa pun.


Ia juga menilai, pemberian santunan tersebut justru menjadi indikasi adanya pengakuan dari terlapor atas perbuatan yang dituduhkan.


“Apapun bentuk santunan, tidak menghapus unsur pidana. Bahkan, itu bisa menjadi indikasi adanya pengakuan,” tegasnya.


Lebih lanjut, Andi menyebut pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti, termasuk percakapan dan surat pernyataan yang ditandatangani terduga pelaku, yang berisi pengakuan atas dugaan tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban.


Di sisi lain, kuasa hukum pelapor juga menanggapi adanya pemberitaan yang dinilai menyudutkan pihaknya. Ia menyatakan akan mendalami informasi tersebut dan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum jika ditemukan unsur pidana.


Terkait isu laporan balik dari pihak terlapor mengenai dugaan kepemilikan senjata tajam, Andi memastikan hal tersebut akan diklarifikasi. 


Ia menjelaskan, pisau yang ditemukan pada korban berada di dalam area kos dan tidak digunakan untuk mengancam pihak mana pun.


“Pisau itu ada karena korban sedang mengupas buah. Tidak ada unsur ancaman atau penggunaan untuk tindakan pidana,” jelasnya.


Andi menegaskan, tidak pernah terjadi perdamaian antara kedua belah pihak. Ia juga memastikan bahwa korban tidak melakukan perlawanan maupun tindakan kejahatan.


“Korban murni tidak melakukan pembalasan atau tindakan melawan hukum. Kami ingin kasus ini diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.


S.S

Iklan

iklan