![]() |
| Pengadilan Negeri Bekasi (dok) |
BEKASI, kompasone.com – Sebanyak 674 lembar dokumen diserahkan oleh kuasa hukum PT Wahana Sumber Rezeki (WSR) dari Kantor Hukum Alexius Tantrajaya & Partner kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi (PN Bekasi) Budi R. Purnomo untuk dijadikan bukti pada proses persidangan gugatan wanprestasi terhadap PT. Bina Karya Prima (BKP), baru-baru ini.
Di dalam persidangan, setelah majelis hakim dan kuasa hukum memvalidasi (meriksa) bukti-bukti tersebut, didapat ada 207 lembar dokumen pengiriman batu bara yang dilakukan pihak WRS yang belum dibayar oleh BKP. Hal itu patut diduga ada unsur kesengajaan.
Kepada pihak tergugat (BKP), majelis hakim merintahkan untuk mengajukan bukti-bukti sebagai dokumen pembanding pada persidangan berikutnya. Yakni, tanggal 10 Maret 2026.
“Giliran tergugat menyerahkan bukti-bukti surat kepada majelis hakim, dijadwalkan pada tanggal 10 Maret 2026,” kata Budi R. Purnomo dalam sidang.
Diketahui pada persidangan sebelumnya, perusahaan WRS melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan wanprestasi terhadap mitra bisnisnya BKP ke PN Bekasi lantaran pembayaran pengiriman batu bara belum direalisasikan sejak 21 Mei 2025 hingga 30 Juli 2025. Atau sebanyak 207 kali pengiriman, dengan nominal pembayaran sebesar Rp11.656.521.887 atau sekitar Rp11,6 miliar. Padahal spesifikasinya sudah disepakati bersama.
Dalam gugatan disebutkan, bahwa pihak WRS telah melakukan penagihan atas pembayaran pengiriman batu bara yang tertunggak tersebut. Akan tetapi, hingga gugatan diajukan pada 22 Oktober 2025, pihak tergugat masih belum menunaikan kewajiban pembayaran kepada penggugat.
Masih dalam gugatan disebutkan, akibat lalainya pembayaran dari BKP tentu saja mengganggu perputaran keuangan WRS, dan hal itu berakibat menimbulkan kerugian secara bisnis.
“Oleh karenanya, penggugat meminta denda senilai 5 persen setiap bulannya, atau nominal ganti rugi sebesar Rp. 12,6 miliar. Selain itu WRS juga mengajukan tuntutan ganti rugi secara immaterial senilai Rp. 10 miliar atas lalainya pembayaran BKP,” urai Alexius Tantrajaya pada persidangan sebelumnya.
Terkait tuntutan immaterial, dikatakan dalam gugatan, karena tergugat mengatakan bahwa batu bara yang dikirim penggugat tidak memenuhi spek dan standar. Padahal, setiap kali WRS melakukan pengiriman, batu bara tersebut melalui mekanisme pengecekan dan uji laboratorium yang dilakukan oleh tergugat sendiri.
Hasilnya, sebut gugatan, batu bara yang dikirim itu memenuhi standar baku yang sudah disepakati, dan karenanya dimanfaatkan oleh tergugat. Namun, sebanyak 207 kali pengiriman tergugat belum melakukan pembayaran, hingga akhirnya penggugat mengajukan gugatan ke PN Bekasi.
“Akibat batu bara yang dikirim penggugat dinilai tidak berkualitas oleh tergugat telah merusak nama baik WRS. Bahkan berdampak pada terganggunya kepercayaan mitra bisnis dan rekan usaha penggugat dan menimbulkan kerugian finansial. Karena itu kerugian penggugat harus ditanggung tergugat,” sebut Alexius dalam gugatannya.
Gus Mano
