Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Siasat di Balik Meja BKPSDM Sumenep | Nasib PPPK Paruh Waktu di Tangan 'Kebijakan Sektoral'

Kamis, Maret 05, 2026, 22:02 WIB Last Updated 2026-03-05T16:23:22Z

 


Sumenep, Kompasone.com – Di saat ribuan abdi negara sedang menghitung hari menuju kemenangan Idul Fitri, awan mendung justru sengaja diciptakan di langit Sumenep. Sebanyak 5.224 PPPK Paruh Waktu (PW) dipaksa menelan pil pahit setelah Kepala BKPSDM Sumenep, Benny Irawan, mengeluarkan pernyataan yang terdengar sangat "aman" bagi birokrasi, namun mencekik bagi para pekerja.


Dengan gaya bahasa khasnya, Benny secara halus seolah mencuci tangan dari kepastian kesejahteraan para pegawai. Menurutnya, THR bagi PPPK paruh waktu hanyalah urusan "untung-untungan" di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).


"Paruh waktu itu kan sektoral. Pada saat OPD-nya menganggarkan, mungkin bisa ada tambahan," ujar Benny (2/3/2026).


Kalimat "mungkin bisa ada" ini tentu menjadi lelucon pahit. Bagaimana mungkin hak yang menyangkut hajat hidup ribuan orang digantungkan pada kebijakan sektoral yang tidak seragam?


Jika OPD tidak punya anggaran, maka gigit jari lah para pegawai. Sebuah logika yang sangat "elegan" untuk mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten enggan pasang badan.


Ketenangan meja kerja BKPSDM terusik ketika Abraham Samad, Sekretaris Laskar Merah Putih Macab Sumenep, melontarkan kritik pedas. Ia mempertanyakan landasan hukum "liar" mana yang digunakan Benny untuk membedakan nasib ASN.


Mari kita bedah Faktanya Ben.

Anggaran Negara Jelas. Pemerintah pusat telah menyiapkan dana THR 2026 sebesar Rp55 Triliun.


Payung Hukum. PP Nomor 14 Tahun 2024 secara tegas menyatakan bahwa seluruh ASN termasuk PPPK Paruh Waktu memiliki hak yang sama karena mereka adalah pemegang Nomor Induk Pegawai (NIP) yang sah.


Status Resmi. Mereka bukan tenaga lepas tanpa status; mereka adalah ASN resmi di bawah jaminan negara.


"Pemerintah sudah memastikan semua ASN, baik penuh waktu maupun paruh waktu, berhak mendapatkan THR. Bedanya hanya di nominal proporsional, bukan soal dapat atau tidak dapat," tegas Ab Somad.


Komponen

Versi Pemerintah Pusat

(PP 14/2024)

-Status Hak Wajib & Dijamin Negara

-Sumber Dana APBN/APBD (Sudah Diplot)

-Kepastian Cair H-7 Idul Fitri


Versi BKPSDM Sumenep (Benny Irawan)

-(Tergantung Kebaikan Hati OPD)

-Sektoral (Jika Ada Sisa Anggaran)

-"Mungkin" Ada Tambahan


Sangat ironis melihat bagaimana pusat sudah berusaha memberikan kepastian, namun di daerah, kebijakan justru dibuat membingungkan dengan dalih "sektoral". Jika 5.224 pegawai ini tetap dibiarkan tanpa kepastian, maka "Gelisah" bukan lagi sekadar perasaan, melainkan rapor merah bagi kepemimpinan Benny di BKPSDM.


Masyarakat dan para pegawai kini menunggu. Apakah Pemkab Sumenep akan tetap bersembunyi di balik tameng "kebijakan OPD", atau akhirnya sadar bahwa PPPK Paruh Waktu juga punya keluarga yang butuh merayakan hari raya dengan layak?


(R. M Hendra)

Iklan

iklan