TAPUT, kompasone.com - Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Utara menangkap seorang pengedar pil ekstasi dan menyita 114 butir yang siap diedarkan.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Balige, Kecamatan Siborongborong.
Tersangka berinisial A.P.N alias Adi (22), warga Desa Sitabotabo Toruan, Kecamatan Siborongborong, diamankan dari tempat kosnya.
“Dari tangan pelaku, petugas menemukan 114 butir pil ekstasi yang dibungkus dalam plastik klip,” ujar Kasi Humas Polres Taput AIPTU W. Baringbing kepada wartawan termasuk kompasone, Rabu (25/3).
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Setelah dipastikan akurat, tim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan,” katanya.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh barang bukti merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan di kalangan pengguna hiburan malam di wilayah Siborongborong.
Selain itu, tersangka juga mengaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari seorang pria berinisial JS yang berdomisili di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.
Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan untuk memburu JS yang diduga sebagai pemasok.
(Bernat L Gaol)
