Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Paket III di Banten Disorot: Diduga Asal Jadi dan Abaikan K3

Rabu, Maret 25, 2026, 06:21 WIB Last Updated 2026-03-24T23:21:47Z

Banten, kompasone.com- Proyek Rehabilitasi Jaringan Utama Daerah Irigasi (DI) kewenangan Provinsi Banten Paket III yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 kini menuai sorotan tajam. Kegiatan yang berada di bawah Satuan Kerja SNVT Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air Cidanau–Ciujung–Cidurian tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai standar mutu konstruksi.


Berdasarkan data yang dihimpun, proyek dengan nilai pagu sebesar Rp140.948.885.000 tersebut dilaksanakan melalui metode penunjukan langsung, dengan lokasi pekerjaan di wilayah Kabupaten Lebak. Dalam pelaksanaannya, pekerjaan melibatkan PT Waskita Karya sebagai pihak terkait, serta PT Agramas Palma Nusantara sebagai pelaksana di lapangan.


Namun, hasil pantauan di lokasi menunjukkan adanya dugaan kuat pekerjaan tidak memenuhi spesifikasi teknis. Salah satu temuan mencolok berada di Kampung Pejeh, Desa Bojong Pandan, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang. Pada titik tersebut, jalan beton yang merupakan bagian dari akses pekerjaan terlihat sudah mengalami kerusakan, retak, bahkan hancur, meskipun proyek masih tergolong baru.


Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kualitas bahan, metode pelaksanaan, hingga pengawasan proyek. Dalam standar pekerjaan konstruksi yang dibiayai APBN, setiap tahapan wajib mengacu pada spesifikasi teknis yang ketat, termasuk mutu beton, ketebalan, serta proses curing yang harus sesuai prosedur. Dugaan penyimpangan tersebut mengindikasikan adanya kelalaian atau bahkan potensi pelanggaran dalam pelaksanaan proyek.


Tak hanya itu, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga disinyalir diabaikan. Di lapangan, pekerja diduga tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD) yang memadai, serta minimnya rambu-rambu keselamatan di area proyek. Padahal, penerapan K3 merupakan kewajiban mutlak dalam setiap pekerjaan konstruksi sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah guna mencegah kecelakaan kerja.


Metode pengadaan melalui penunjukan langsung dalam proyek bernilai besar ini juga memantik perhatian publik. Seharusnya, proyek dengan nilai fantastis tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel, mengingat penggunaan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara menyeluruh.


Dengan berbagai temuan tersebut, pihak terkait didesak segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik. Pengawasan dari instansi teknis, aparat penegak hukum, hingga lembaga pengawas independen dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh guna memastikan tidak adanya kerugian negara serta menjamin kualitas infrastruktur yang dibangun.


Jika dugaan ini terbukti, maka bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat sebagai pengguna manfaat dari infrastruktur tersebut. Proyek strategis seperti jaringan irigasi seharusnya menjadi tulang punggung ketahanan pangan, bukan justru menjadi contoh buruk lemahnya pengawasan dan kualitas pekerjaan.


Ujang Jalaludin

Iklan

iklan