Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Lamhot JF Naibaho : Saya Mengutuk Keras Para Pengguna Medsos yang Sembarangan Menyajikan Informasi Kematian Maria Agustina, Tanpa Nara Sumber

Kamis, Maret 19, 2026, 11:50 WIB Last Updated 2026-03-19T04:51:55Z

 

Lamhot JF Naibaho, kakak dari Alm. Maria Agustina Naibaho

Karimun, kompasone.com - Salah seorang keluarga Almarhumah Maria Agustina Naibaho, angkat bicara tentang penyajian informasi yang berseliweran, terkait kronologis kematian Maria Agustina Naibaho, yang dilakukan para netizen konten kreator.


Lamhot JF Naibaho, S.Pd, yang merupakan abang dari Alm. Maria Agustina Naibaho, mengutuk keras para konten kreator yang menjadikan peristiwa kematian adiknya menjadi bahan konten bagi para netizen.


Hal ini diungkapkan pria kelahiran Sipintuangin, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara tersebut kepada kompasone.com di Newton Cafe, Tanjung Balai Karimun, provinsi Kepulauan Riau. Kamis, 19/03/2026.


"Saya mengutuk keras para konten kreator yang memanfaatkan peristiwa kematian adik saya menjadi bahan konten untuk memperoleh for your page, karena hal ini sudah sangat bertentangan dengan azas kemanusiaan, dimana para netizen menyebar informasi kematian adik saya MA, tanpa melakukan konfirmasi kepada kami sebagai pihak keluarga korban," ujarnya.


Lebih lanjut, Lamhot juga mengingatkan para netizen yang mengupload berita terkait kronologis kematian putri dari MN Anggota DPRD Kota Tebing Tinggi tersebut, dapat diberi sanksi.


Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


Lamhot berharap, agar para netizen tidak membuat penyajian informasi bersifat asumsi, yang berpotensi untuk menggiring opini buruk bagi publik, dan juga mengganggu kelangsungan proses hukum yang saat ini sedang berjalan.


 [134]

Iklan

iklan