Sumenep, Kompasone.com – Keadilan di wilayah hukum Polsek Arjasa kini tengah diuji. Sebuah peristiwa memilukan yang mencederai martabat kemanusiaan menimpa seorang perempuan di Desa Gelaman, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep. Korban diduga menjadi sasaran tindak pidana kekerasan seksual (rudapaksa) yang dilakukan oleh pria yang merupakan tunangannya sendiri pada Selasa, 24 Maret 2026.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari aktivis Lintas Kepulauan, Johari, peristiwa ini bermula dari dinamika hubungan pertunangan yang merenggang. Korban dikabarkan telah menyatakan penolakan untuk melanjutkan rencana pernikahan yang sedianya digelar pada April 2026.
Namun, pada hari kejadian, pelaku berhasil membujuk korban untuk pergi ke sebuah wahana Water Park. Petaka terjadi saat pelaku menggiring korban ke kediamannya. Di sana, niat bejat pelaku muncul dengan memaksa korban melakukan hubungan intim.
"Korban melakukan perlawanan dan menolak secara tegas. Namun, pelaku justru melakukan tindakan brutal dengan mencekik leher korban sembari melakukan rudapaksa secara paksa. Ini bukan sekadar asusila, ini adalah kejahatan terhadap nyawa dan kehormatan," tegas pria yang akrab disapa Bang Jo tersebut.
Pasca-kejadian, keluarga korban yang terguncang hebat langsung menempuh jalur hukum dengan melaporkan tindakan biadab tersebut ke aparat penegak hukum (APH) Polsek Arjasa. Kepala Desa Gelaman, Sanrawi, secara kooperatif telah mendesak pihak kepolisian untuk segera melakukan penggeledahan di kediaman terduga pelaku.
Sangat disayangkan, dalam penggeledahan tersebut, pelaku telah melarikan diri (buron). Aparat hanya menemukan barang bukti berupa kerudung dan sandal milik korban di lokasi kejadian, yang memperkuat indikasi adanya tindak pidana di kediaman pelaku.
Ketajaman kritik datang dari Bang Jo terkait profesionalisme Polsek Arjasa dalam menangani perkara ini. Ia menilai respon kepolisian cenderung kontra-produktif dan kehilangan momentum emas (golden time) untuk membekuk pelaku.
"Kami menilai kinerja Polsek Arjasa sangat lamban dan terkesan lelet. Penanganan perkara kekerasan seksual seharusnya dilakukan dengan prinsip extraordinary measures. Hingga detik ini, pelaku masih berkeliaran menghirup udara bebas, sementara psikologis korban hancur lebur," ujar Bang Jo dengan nada geram.
Secara yuridis, tindakan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, serta merujuk pada UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang memberikan perlindungan hukum lebih komprehensif bagi korban.
Masyarakat kini menunggu komitmen Kapolsek Arjasa untuk segera menangkap pelaku guna membuktikan bahwa hukum tidak "tumpul" di wilayah kepulauan Sumenep. Kebebasan pelaku yang berlarut-larut hanya akan menjadi preseden buruk bagi supremasi hukum di Kabupaten Sumenep.
(R. M Hendra)

