Sorong, Kompasone.com — Sidang gugatan wanprestasi antara Hadi Tuasikal dkk melawan Wali Kota Sorong Septinus Lobat dan Wakil Wali Kota Sorong Anshar Karim di Pengadilan Negeri (PN) Sorong telah memasuki tahap mediasi pertama pada Selasa (3/2/2026).
Kuasa hukum penggugat, Siti Zakiah Zakaria, menyayangkan ketidakhadiran prinsipal tergugat, yakni Septinus Lobat dan Anshar Karim.
"Saya sangat berharap prinsipal hadir dalam mediasi pertama sehingga kita bisa mencari win-win solution," ujarnya usai mediasi di PN Sorong.
Siti Zakiah menambahkan, kuasa hukum tergugat menyatakan kesiapan melanjutkan perkara. Meski begitu, ia berharap kuasa tergugat bisa meyakinkan kliennya agar kasus ini tidak berlanjut ke sidang pemeriksaan.
"Ini kan hak klien saya saat menangani sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) sekitar dua tahun lalu," ungkapnya.
Menurut Siti Zakiah, nilai penanganan perkara di MK mencapai Rp1,5 miliar, terdiri dari success fee Rp1 miliar dan honor untuk tim sebanyak Rp500 juta (untuk empat orang). Ia sempat kecewa karena prinsipal tergugat absen dengan alasan urusan dinas.
"Semoga mediasi kedua pada Selasa pekan depan, prinsipal tergugat hadir sehingga kita bisa capai win-win solution, meski tanpa kehadiran kami sebagai penggugat," katanya.
Kuasa hukum tergugat, Loury Da Costa, menanggapi bahwa ketidakhadiran disertai surat resmi dari Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai itikad baik karena tugas negara. "Surat sudah diserahkan ke hakim mediator," ujarnya via WhatsApp.
Sebelumnya, penggugat dalam petitumnya memohon agar majelis hakim PN Sorong:
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah perjanjian lisan mengenai pemberian honorarium (lawyer fee).
- Menyatakan sah perjanjian lisan mengenai pembayaran biaya tambahan (success fee).
- Menyatakan perbuatan tergugat soal honorarium sebagai wanprestasi.
- Menyatakan perbuatan tergugat soal success fee sebagai wanprestasi.
- Menghukum tergugat bayar honorarium Rp500.000.000 secara lunas dan seketika.
- Menghukum tergugat bayar success fee Rp1.000.000.000 secara lunas dan seketika.
- Menyatakan sah sita jaminan berupa dua unit rumah milik tergugat di Sorong.
- Menghukum tergugat bayar dwangsom Rp10.000.000 per hari jika lalai.
- Putusan dapat dieksekusi meski ada banding atau kasasi.
- Menghukum tergugat bayar biaya perkara.
Atau, jika majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
>Dedi
