Hamparan Perak-Deli Serdang, Kompasone.com - Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang warga Desa Buluh Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, menyeret lima orang yang disebut sebagai pihak sekuriti perkebunan sawit PTPN IV Palmco Tandem Grup Kebun Afdeling V Buluh Cina. Empat di antaranya kini telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk proses hukum lebih lanjut.
Korban diketahui bernama Indra Utama, warga Dusun 14 Desa Buluh Cina. Ia diduga menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah oknum sekuriti perkebunan.
Kelima orang yang disebut terlibat masing-masing berinisial M. Irfan (36) warga Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang; Rahmad Ramadani (33) warga Bunga Mas, Stabat, Kabupaten Langkat; Difa Fadilsyah Sidarta (35) warga Desa Tandem Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang; Iqbal Dwi Pranata (33) warga Banyumas, Stabat, Kabupaten Langkat; serta M. Riffi yang disebut berstatus BKO.
Sementara itu, empat orang sekuriti dari Tandem Grup telah lebih dulu dimintai keterangan di Polsek Hamparan Perak. Selanjutnya, pada Kamis, 5 Maret 2026, keempatnya dikirim ke Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk penanganan lebih lanjut.
Kapolsek Hamparan Perak AKP Ridwanto Rumapea, melalui Kanit Reskrim IPDA Revalino, membenarkan proses pelimpahan tersebut.
“Empat orang sekuriti dari Tandem Grup sudah kami kirim ke Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk proses lebih lanjut,” ujar Revalino saat dikonfirmasi, Kamis malam, 5 Maret 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.
Polisi masih mendalami kronologi lengkap peristiwa yang menyebabkan Indra Utama diduga menjadi korban penganiayaan tersebut. Hingga kini, penyidik juga masih mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Kasus ini menyita perhatian warga sekitar perkebunan. Sejumlah warga Desa Buluh Cina berharap aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara transparan dan tidak tebang pilih, mengingat pelaku diduga merupakan petugas keamanan di lingkungan perusahaan perkebunan milik negara.
Penyelidikan kini berada di tangan Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan. Polisi belum merinci kemungkinan penetapan tersangka maupun pasal yang akan dikenakan terhadap para terduga pelaku.
(Zoel).
