Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Dugaan Sunat BLT DD 300 Ribu di Desa Saseel Terendus Aktivis Lintas Kepulauan

Sabtu, Maret 14, 2026, 13:29 WIB Last Updated 2026-03-14T06:30:10Z

Sumenep, Kompasone.com – Tabir gelap yang menyelimuti tata kelola bantuan sosial di Desa Saseel, Kecamatan Kangayan, akhirnya meledak ke permukaan. Tak tanggung-tanggung, dugaan praktik "sunat" Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) sebesar Rp300.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kini menjadi bola panas yang siap menghanguskan reputasi oknum pemerintah desa setempat.


Adalah Johari, atau yang lebih akrab disapa Bang Jo, aktivis vokal lintas kepulauan yang membawa "bom waktu" ini ke meja redaksi. Kepada media, Bang Jo mengungkapkan kekecewaannya atas mentalitas pejabat desa yang tega merampas hak rakyat kecil di tengah jeritan ekonomi.


Kepada awak media, Bang Jo membeberkan fakta mencengangkan yang selama ini terpendam rapat selama setahun lebih. Seorang warga Saseel mengaku kepadanya bahwa saat pencairan BLT, ada potongan sepihak sebesar 300 ribu rupiah.


"Hal ini saya pendam setahun lebih. Ada warga yang mengadu, saat menerima BLT tiba-tiba dipotong 300 ribu. Tapi saat itu saya tegaskan, kalau bagian saya dipotong, saya lapor! Akhirnya punya saya tidak dipotong, tapi penerima yang lain tetap 'disikat' 300 ribu," cetus Bang Jo dengan nada geram.


Tak hanya soal potongan dana, warga juga mengeluhkan minimnya pembangunan infrastruktur di Desa Saseel yang seolah jalan di tempat. Informasi ini didapat Bang Jo saat dirinya berada di Pulau Dewata, Bali, dan langsung dikonfrontasi sekembalinya ia ke Arjasa, Kangean.


Niat baik Bang Jo untuk melakukan klarifikasi (tabayyun) kepada Kepala Desa Saseel bernama Taufik justru disambut dengan ketegangan. Situasi memanas hingga terjadi adu mulut (cekcok) yang melibatkan Kades dan adiknya.


Ironisnya, setelah suasana memuncak, sang adik Kades justru melunak dan meminta maaf dengan alasan yang cukup memalukan: mengaku sedang dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi minuman keras. Ia pun memohon agar insiden tersebut tidak diberitakan atau diviralkan.


Namun, Bang Jo sebagai aktivis sejati tak bergeming. Baginya, integritas dan hak rakyat tidak bisa ditukar dengan permintaan maaf di bawah pengaruh alkohol.


Secara konstitusional, pemotongan BLT DD oleh oknum Kades atau perangkat desa adalah pelanggaran hukum berat yang masuk kategori Tindak Pidana Korupsi dan Pungutan Liar (Pungli). Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001, pelakunya tidak hanya wajib mengembalikan uang tersebut secara utuh, tapi juga terancam sanksi pidana penjara.


Secara administratif, Inspektorat Kabupaten Sumenep sudah seharusnya turun tangan melakukan audit investigasi. Jika terbukti, rekomendasi pemberhentian tetap sebagai Kepala Desa adalah harga mati bagi mereka yang tidak becus menjalankan aturan dan mencidrai kepercayaan DPMD Sumenep serta merusak semangat Asta Cita kesejahteraan masyarakat desa.


Hingga berita ini ditayangkan, pihak Pemerintah Desa Saseel seolah memilih jalan sunyi. Upaya konfirmasi yang dilayangkan awak media melalui sambungan telepon maupun pesan singkat tidak mendapatkan respons sedikit pun. Sikap bungkam sang Kepala Desa, Taufik, seolah mempertebal kabut misteri sekaligus membenarkan spekulasi publik atas dugaan praktik "sunat" bantuan yang menyengsarakan warga kepulauan tersebut.


Publik kini menanti, apakah diamnya pihak desa merupakan bentuk pengakuan dosa, ataukah sekadar upaya mengulur waktu dari jeratan hukum yang mulai mengintai? Kompasone.com akan terus mengawal kasus ini hingga ke akar-akarnya demi tegaknya keadilan bagi masyarakat Desa Saseel.


(R. M Hendra)

Iklan

iklan