Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Panas di Nambakor! PT Garam Tegaskan Lahan 'Sengketa' Tak Punya Kontrak, Warga Diminta Tak Asal Klaim

Rabu, Februari 04, 2026, 21:41 WIB Last Updated 2026-02-04T14:42:40Z

 


Sumenep, Kompappsone.com – Tensi di Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, mendadak naik. Aksi blokade jalan oleh warga yang menolak penjebolan lahan tambak akhirnya direspons dingin oleh PT Garam. Perusahaan plat merah ini menegaskan bahwa polemik tersebut sebenarnya sederhana. Warga menggarap lahan tanpa ikatan kontrak resmi.

0

Manager Aset PT Garam, Miftahul Arifin, buka suara untuk meluruskan kesimpangsiuran yang ada. Menurutnya, klaim warga soal masa sewa yang masih berjalan hingga Maret 2026 itu tidak berdasar pada data perusahaan.


Miftahul menjelaskan bahwa lahan yang menjadi titik konflik (Lahan Nomor 102 Bukan untuk Tambak Ikan!) secara teknis adalah area vital bagi perusahaan. Lahan tersebut sejak awal diplot sebagai area peminihan garam dan waduk sekunder untuk penyimpanan air tua.


“Perlu diluruskan, lahan tersebut tidak ada kontrak. Perusahaan butuh kepastian lahan untuk proses produksi. Tahun lalu pun sebenarnya sudah dilarang,” tegas Miftahul, Rabu (4/2/2026).


Artinya, aktivitas warga yang menanam bandeng, udang, hingga kepiting di area tersebut dinilai sudah menyimpang dari fungsi asli lahan milik negara tersebut.


Bedakan Sisi Barat dan Timur Jalan. Agar tidak gagal paham, PT Garam juga membeberkan bahwa status lahan di wilayah tersebut tidak dipukul rata.


Sisi Timur Jalan. Memang ada yang memiliki kontrak resmi dengan warga.


Lahan Sengketa (Sisi Barat) Berstatus non-kontrak dan mutlak harus dikosongkan demi kepentingan produksi garam nasional.


Siapa yang Main Klaim? Pernyataan tegas ini seolah "menampar" narasi warga sebelumnya yang bersikeras bertahan hingga masa panen tiba. Perbedaan data ini menunjukkan adanya celah komunikasi yang sangat lebar atau bahkan potensi pelanggaran aturan dalam pemanfaatan aset negara.


Hingga saat ini, baik Pemerintah Desa maupun Pemkab Sumenep masih terkesan "adem ayem" alias belum memberikan solusi hukum yang konkret. Jika dibiarkan menggantung, aksi tutup jalan dan adu urat saraf antara warga dan korporasi ini diprediksi bakal makin liar.


Kasus Nambakor adalah alarm keras bagi manajemen aset negara. Tanpa transparansi dan ketegasan sejak awal, lahan produksi akan selalu menjadi "medan perang" antara kepentingan industri dan urusan perut masyarakat lokal.


(R. M Hendra)

Iklan

iklan