Gunungkidul DIY, Kompasone.com — Unit Reskrim Polsek Nglipar berhasil ungkap tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polsek Nglipar, hal tersebut disampaikan Kapolsek Nglipar saat konferensi pers di loby Polres Gunungkidul (27/2/2026).
Kapolsek Nglipar, AKP Aris Sugiyanto yang didampingi Kasihumas Polres Gunungkidul AKP Subarsana mengatakan. jika dalam perkara tersebut korban atau pemilik Konter Alvin Cell mengalami kerugian sebesar Rp 13.000.000, (tiga belas juta).
“Ada beberapa barang yang hilang diantaranya ratusan voucher paket data, kartu perdana, beberapa bungkus rokok dan kaleng kotak amal.”terang AKP Aris Sugiyanto.
Atas laporan tersebut, kemudian pihak Kepolisian Polsek Nglipar melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku yaitu YMA (19) tahun dan BY (26) tahun warga Kedungpoh, Nglipar, Guningkidul.
“Kedua pelaku kami tangkap pada Jumat (14/02/2026) di Nglipar dan Klaten Jawa Tengah.”katanya.
Dari hasil introgasi, sambung dia, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian di Konter Alvin Cell dan perbuatan itu baru pertamakali dilakukan.
Dalam melakukan aksinya, YMA memanjat pohon di belakang Konter dan masuk melalui atap genting. Setelah berhasil masuk, pelaku menguras isi Konter. Sementara BY mengawasi di sekitar lokasi kejadian dengan cara mondar mandir di sekitar lokasi kejadian. Usai berhasil melakukan pencurian, kedua pelaku kabur dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion.
“Keduanya melakukan pencurian pada Senin (02/02/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.”paparnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, YMA dijerat pasal 477 ayat 1 huruf (f) dan (g) KUHP 2023. Sedangkan BY dijerat pasal 477 KUHP 2023 Jo pasal 20 KUHP 2023.
“Ancaman hukumanya kurungan penjara 7 tahun,” ungkapnya mengakhiri.
( Mbah Pri )
