Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Perbedaan Batas Mengemuka dalam Konstatering Sengketa Tanah Simorangkir

Selasa, Januari 27, 2026, 19:00 WIB Last Updated 2026-01-27T12:00:53Z

 


TAPUT, kompasone.com - Pengadilan Negeri (PN) Tarutung melaksanakan konstatering atau pencocokan objek sengketa tanah di Jalan Pea Tolong, Dusun Golat, Desa Simorangkir Julu, Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara, Selasa (27/1).


Dalam kegiatan tersebut, perbedaan batas dan luas tanah antara objek perkara dan data sertifikat mengemuka, sehingga sita eksekusi belum dapat dilanjutkan.


Konstatering dilakukan terhadap lahan seluas ±35.515 meter persegi atau sekitar 3,5 hektare sebagai tindak lanjut Penetapan Ketua PN Tarutung Nomor 7/Eks/2025/PN Trt tertanggal 4 Desember 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan eksekusi perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).


Pelaksanaan konstatering dipimpin oleh Panitera PN Tarutung Muhammad Syarief Nasution atas perintah Ketua PN Tarutung Renni Pitua Ambarita.


Perkara tersebut melibatkan Dr. Binsar P. Simorangkir, S.POG selaku Pemohon Eksekusi melawan Ir. Ottoniyer MP. Simanjuntak sebagai Termohon Eksekusi, serta sejumlah pihak lainnya sebagai Turut Termohon Eksekusi.


“Konstatering ini bertujuan mencocokkan objek sengketa di lapangan dengan amar putusan Peninjauan Kembali Nomor 459 PK/Pdt/2025 agar tidak terjadi kesalahan objek saat pelaksanaan eksekusi,” ujar petugas PN Tarutung di lokasi.


Berdasarkan penetapan pengadilan, batas-batas tanah yang dicocokkan yakni sebelah utara dan selatan berbatasan dengan tanah marga Simorangkir, sebelah timur berbatasan dengan tanah Daulat Simanjuntak, serta sebelah barat berbatasan dengan tanah Daut Simorangkir.


Kegiatan konstatering berlangsung dengan pengamanan aparat kepolisian dan dihadiri perwakilan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Tapanuli Utara guna melakukan verifikasi teknis batas serta koordinat tanah.


Dalam pencocokan objek di lapangan, ditemukan perbedaan signifikan batas batas antara objek perkara dengan data fisik Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 67 Desa Simorangkir Julu.


Dalam dokumen perkara, luas objek sengketa disebut sekitar ±2 hektare, sementara SHM Nomor 67 mencantumkan luas 35.515 meter persegi.


Selain perbedaan luas, perbedaan juga ditemukan pada asal-usul perolehan hak atas tanah. Pemohon Eksekusi menyebut tanah diperoleh dari Daulat Simanjuntak, sedangkan SHM Nomor 67 yang diterbitkan pada 28 November 2005 atas nama Hironimus Simorangkir tercatat berasal dari warisan Samuel Simorangkir.


Kuasa hukum Pemohon Eksekusi, Olsen Lumbantobing, menilai perbedaan batas dalam konstatering merupakan hal yang wajar.


"Silakan saja pihak termohon menunjuk batasnya. Yang jelas, objek terperkara ini tertuang dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 67. Jika ada upaya hukum, itu hak mereka, namun kami tetap berpegang pada data SHM,” ujarnya.


Sementara itu, kuasa hukum Termohon Eksekusi, Luga Manalu, menyatakan pihaknya akan mengajukan perlawanan hukum terhadap sita eksekusi.


"Apabila terdapat perbedaan, harus diserahkan kembali ke pengadilan. Menurut kami, objek ini tidak bisa dieksekusi karena perbedaan batasnya sangat jelas,” katanya.


Panitera PN Tarutung Muhammad Syarief Nasution menegaskan seluruh temuan di lapangan akan dilaporkan kepada Ketua PN Tarutung.


“Keputusan selanjutnya menjadi kewenangan Ketua Pengadilan. Saat ini kami hanya melaksanakan konstatering dan sita sesuai penetapan. Jadi eksekusi objek belum dapat dijadwalkan,” ujarnya.


 (Bernat L Gaol)

Iklan

iklan