GUNUNGKIDUL DIY, Kompasone.com — Berdiri kokoh tidak tergoyahkan selama bertahun-tahun setelah berbagai dugaan pelanggaran dan dosa yang dilakukan oleh oknum Dukuh Padukuhan Sumbermulyo Kalurahan Kepek, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta, Doris Setiawan akhirnya tamat juga, Penantian Panjang Warga Sumbermulyo tersebut kini membuahkan hasil dan bisa bernafas lega setelah sejumlah ketua RT di Padukuhan Sumbermulyo mendapatkan undangan dari Lurah Kepek, untuk memberikan informasi yang telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) No 6 / KPTS /2026 tentang; Menjatuhkan hukuman disiplin pemberhentian sementara kepada Doris Setyawan sebagai Dukuh Padukuhan Sumbermulyo, yang layak untuk diberhentikan karena banyak dugaan dosa yang dilakukan, pada Kamis 5 Februari 2026.
Surat keputusan tersebut dengan jenjang (jedah) waktu 22 hari jam kerja terhitung sejak diserahkannya surat keputusan (SK) Pemberhentian sementara pada 2 Februari 2026 di kantor Kalurahan Kepek, Kapanewon Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta. untuk selanjutnya diberhentikan secara resmi.
Sugeng Firmanto setelah selesai rapat di kantor balai Padukuhan Sumbermulyo, Rabu, 4 Februari 2026 kepada pewarta menyampaikan, bahwa dalam rapat tersebut Sekretaris Kalurahan Kepek (Carik), Sari Prasetiani yang mewakili Lurah Kalurahan Kepek Bambang Setiawan yang berhalangan hadir, dengan didampingi Jaga Baya juga Kamituwa mengatakan,
"Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara sudah diserahkan kepada Doris Setyawan pada hari Senin kemarin tepatnya tanggal 4 Februari 2026, kemudian untuk menjalankan tugas Dukuh Sumbermulyo sementara diserahkan kepada Sulasto yang saat ini menjabat Kamituwa,"ujar Sugeng.
Sugeng merupakan koordinator RT di Padukuhan Sumbermulyo, selama berlangsungnya upaya menurunkan Dukuh Doris Setyawan yang selama ini dianggap banyak berbuat dosa dan tidak bisa mencerminkan kepribadian seorang pemimpin di kalangan masyarakat.
Dikonfirmasi lebih lanjut oleh pewarta setelah lebih dari dua tahun berjuang menolak kepemimpinan Doris Setyawan, seperti apa ungkapan perasaan warga melihat keberhasilan perjuangan yang ada didepan mata,
Sugeng mengungkapkan, warga sangat puas saat ini, meskipun masih bersifat pemberhentian sementara, namun sudah dipastikan Doris akan resmi berhenti dari jabatan sebagai Dukuh Padukuhan Sumbermulyo.
Sugeng juga menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada rekan - rekan Media online dan LSM Forum Masyarakat Peduli Gunungkidul yang selama ini mendampingi perjuangan warga kami, sehingga tanpa harus ada kegaduhan dan tetap menciptakan suasana kondusif di tengah masyarakat Sumbermulyo, akhirnya Doris diberhentikan meskipun baru sementara,
"Kami merasakan media online maupun lainya sudah mengawal perjuangan kami dan atas kepedulian LSM sudah mempunyai peran dan memberikan kontribusi kepada masyarakat Gunungkidul secara khusus kepada masyarakat Sumbermulyo," ucapnya.
Sementara itu Lurah Kalurahan Kepek Bambang Setiawan Budi Santoso saat dikonfirmasi terkait terbitnya SK pemberhentian sementara, ia menyampaikan,
"Itu sudah sesuai Perbubnya, setelah SP 1 (satu), SP 2 (dua) diberikan kepada yang bersangkutan, termasuk yang bersangkutan tidak mampu melakukan rekonsiliasi," kata Lurah Kepek (5/2/26).
Sanksi itu diberikan, sambung Lurah Kepek, kepada yang bersangkutan setelah ada rekomendasi dari Kapanewon. dan kami layak untuk memberikan sanksi pemberhentian sementara, karena yang bersangkutan tidak mampu melakukan rekonsiliasi, tidak mampu menghadirkan warga, bahkan tidak satupun warga ada yang hadir saat diundang yang bersangkutan untuk rekonsiliasi, artinya yang bersangkutan tidak mampu melakukan itu, gagal melakukan itu,
"Pemberhentian sementara itu waktunya 22 (dua puluh dua) hari, itu dihitung jam kerja sesuai Perbubnya, jadi kalau hari libur tidak dihitung," ungkapnya.
Selama 22 (dua puluh dua) hari itu kita lihat perkembangan sebelum dilanjutkan dengan sanksi pemberhentian tetap. kalau ada yang mengatakan Lurah Kepek tidak cepat-cepat memberikan sanksi pemberhentian kepada yang bersangkutan, itu bentuk kehati-hatian saya agar sesuai alur, prosedur mekanisme dan Perbubnya. ketika nanti kita di PTUN kan, semua proses sudah kita jalani, jadi tidak ada yang keliru dan dikhawatirkan.
( Mbah Pri )
