Yogyakarta, kompasone.com - Kasus penjambretan yang terjadi di wilayah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan sempat viral di media sosial memunculkan kembali perdebatan mengenai perlindungan hukum bagi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang melakukan pembelaan diri. Dalam kasus tersebut, korban sempat ditetapkan sebagai tersangka setelah tindakan pembelaan dirinya berujung pada meninggalnya pelaku kejahatan.
Dosen Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta, Fifink Praiseda Alviolita, menilai aparat penegak hukum perlu berhati-hati dalam menangani perkara semacam ini. Menurutnya, penilaian hukum tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan harus melihat secara utuh kronologi peristiwa dan konteks terjadinya tindak pidana.
“Dalam hukum pidana, memang ada kemungkinan suatu perbuatan dikaitkan dengan pasal kealpaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Namun, hal tersebut harus diuji secara menyeluruh dengan mempertimbangkan unsur pembelaan diri yang diatur dalam undang-undang,” ujar Fifink, pada Jumat (30/1) saat ditemui di Kampus Terpadu UWM, Banyuraden, Gamping, Sleman.
Ia menjelaskan bahwa konsep pembelaan diri atau noodweer diakui dalam hukum pidana Indonesia. Pengaturannya tercantum dalam Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) KUHP lama (Wetboek van Strafrecht) dan tetap diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 34 dan Pasal 43.
Menurut Fifink, ketentuan tersebut memberikan perlindungan hukum bagi seseorang yang terpaksa melakukan pembelaan terhadap serangan yang bersifat langsung dan melawan hukum. Namun demikian, undang-undang juga menekankan adanya prinsip proporsionalitas, yakni keseimbangan antara ancaman yang diterima dan tindakan pembelaan yang dilakukan.
“Pembelaan diri tidak boleh dinilai secara kaku. Harus dilihat apakah tindakan tersebut benar-benar dilakukan dalam keadaan terpaksa, tanpa adanya alternatif lain, dan sebagai respons atas ancaman nyata terhadap jiwa atau harta benda,” katanya.
Ia menambahkan, dalam kondisi demikian, unsur kesalahan pelaku pembelaan diri seharusnya dapat dihapus karena adanya alasan pembenar atau alasan pemaaf. Oleh karena itu, penetapan status tersangka terhadap korban perlu dilakukan secara cermat agar tidak terjadi kekeliruan antara pelaku dan korban kejahatan.
Lebih lanjut, Fifink menyebutkan bahwa apabila perkara semacam ini berlanjut ke tahap persidangan, hakim memiliki peran penting dalam menilai fakta-fakta hukum yang terungkap. Hakim harus memastikan adanya serangan langsung yang mengancam serta menilai situasi psikologis korban pada saat kejadian.
“Pembuktian dalam kasus pembelaan diri memang tidak mudah, karena sering terjadi dalam situasi darurat dan waktu singkat. Namun keadilan harus diupayakan sejak tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan,” ujarnya.
Ia berharap aparat kepolisian dan kejaksaan dapat mengedepankan pendekatan yang berkeadilan dan berperspektif korban dalam menangani kasus pencurian dengan kekerasan yang melibatkan pembelaan diri. Menurutnya, penegakan hukum pidana tidak hanya bertujuan menciptakan kepastian hukum, tetapi juga memberikan rasa keadilan dan perlindungan bagi masyarakat.
Bhenu
