Tasikmalaya, kompasone.com – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terkait proyek infrastruktur di lingkungan Dinas PUTRPRKPLH Kabupaten Tasikmalaya terus menuai sorotan. Namun hingga kini, pihak yang bertanggung jawab di tingkat bidang justru memilih bungkam tanpa memberikan penjelasan apa pun kepada publik.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, terdapat temuan pada 14 paket pekerjaan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan, mulai dari kekurangan volume fisik, ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, hingga kelebihan pembayaran yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Temuan tersebut secara hukum wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari sejak LHP diterbitkan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Namun saat dikonfirmasi oleh awak media,Risnandar selaku Kepala Bidang (Kabid) jalan dan jembatan di Dinas PUTRPRKPLH tidak memberikan keterangan, baik secara langsung maupun melalui pesan tertulis. Sikap ini dinilai menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Padahal, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas menyatakan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan dan melayani informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, termasuk penggunaan keuangan negara dan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.
Pengamat kebijakan publik menilai, sikap bungkam pejabat teknis dapat memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam pelaksanaan proyek. “Diamnya pejabat bukan solusi, justru bisa memperburuk kepercayaan publik dan membuka ruang penegakan hukum masuk lebih jauh,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dinas PUTRPRKPLH Kabupaten Tasikmalaya terkait langkah konkret tindak lanjut atas rekomendasi BPK. Publik kini menunggu keberanian pemerintah daerah untuk membuka informasi secara transparan dan bertanggung jawab, demi menjaga kepercayaan serta memastikan keuangan negara dikelola sesuai aturan.
(Dadi NS)
