Karimun, Kompasone.com - Ketua RT 04 RW 04 Kelurahan Sungai Pasir Kecamatan Meral Kabupaten Karimun, angkat bicara terkait hak warganya yang terabaikan untuk mendapatkan legalitas tanah dalam bentuk Sertifikat Hak Milik dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karimun.
Ketua RT yang belum hitungan bulan menjabat di Kelurahan Sungai Pasir tersebut dengan tegas meminta pihak BPN Kabupaten Karimun untuk memberlakukan pelayanan kepada masyarakat tanpa pilih bulu.
Dari keterangan yang dihimpun awak media, sabtu 31 Januari 2026, di salah satu cafe di Jalan Jend Soedirman Karimun, sekelompok warga di RT 04/RW 04 Kelurahan Sungai Pasir Kecamatan Meral Kabupaten Karimun, telah mengajukan permohonan sertifikasi tanah ke BPN Karimun tiga tahun yang lalu, namun permohonan tersebut tidak dikabulkan oleh pihak BPN dengan alasan tumpang tindih dengan salah seorang yang mengklaim dari kalangan pengusaha tersohor di Kabupaten Karimun.
Lebih lanjut, Lamhot JF Naibaho juga mengutuk oknum yang mengklaim tanah sekelompok warganya tanpa ada legalitas sebagai bukti kepemilikan yang sah.
"Saya minta pihak BPN tidak pasif dalam penyelesaian sengketa ini, karena warga saya sangat tidak terima jika tanahnya diklaim oknum yang tidak bertanggungjawab tanpa bukti yang akurat. Benar, bicara mediasi sudah beberapakali dilakukan pihak BPN, dan dihadiri oleh warga saya, namun pihak yang mengklaim tidak pernah hadir memenuhi undangan BPN melainkan diwakili oleh kuasa hukumnya. Sehingga saya sebagai ketua RT di wilayah tanah yang disengketakan tersebut tidak tinggal diam akan kasus ini, nah karena itu saya minta BPN jangan seakan berusaha membekukan permasalahan ini, jika pihak yang mengklaim tidak mampu menunjukkan legalitasnya, silahkan keluarkan sertifikat tanah warga saya, jika tidak, saya akan bawa semua warga yang diduga sengaja dikorbankan dalam hak menerima sertifikat tanahnya, mendatangi BPN Karimun," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Karimun Benny Rianto ST MH, ketika dihubungi via telepon genggamnya, juga sedang tidak aktif, dan pesan whatshaap yang dikirimkan, juga belum membuahkan hasil.
Demikian juga Ah, seorang pengusaha yang diduga sebagai pihak yang mengklaim tanah milik sekelompok warga di RT tersebut, ketika ingin dikonfirmasi dikediamannya di Jl. Ahmad Yani Meral Kabupaten Karimun, sedang tidak berada ditempat, hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan dari pihaknya.
(123)
