Labuhanbatu Utara, Kompasone.com - Hijau Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia (Hijau LHK Indonesia) secara tegas mendesak Presiden Republik Indonesia, Kapolri, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk turun tangan langsung menangani dugaan kejahatan kehutanan dan perambahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Lobu Huala dan Desa Hasang, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara. Kamis, (29/1/2026)
Desakan ini disampaikan menyusul hasil investigasi lapangan Hijau LHK Indonesia pada 22 Januari 2026, yang menemukan adanya pembukaan hutan secara ilegal menggunakan alat berat, penguasaan lahan tanpa izin negara, serta indikasi pengalihfungsian kawasan HPT menjadi perkebunan kelapa sawit.
Berdasarkan peta resmi KPH Wilayah V Aek Kanopan, lokasi yang dirambah berada sah dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Di lapangan ditemukan 1 unit excavator, solar dalam jumlah besar, serta kayu hasil tebangan hutan, yang menguatkan dugaan terjadinya kejahatan kehutanan yang terencana dan terorganisir.
Hijau LHK Indonesia menilai, kejahatan kehutanan tidak mungkin berdiri sendiri, melainkan diduga kuat melibatkan aktor lapangan, pemodal, serta pihak-pihak yang memfasilitasi, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan di tingkat lokal.
Dalam klarifikasi lapangan, seorang warga berinisial EF Nainggolan mengaku menguasai lahan sawit di kawasan tersebut dengan dalih membeli dari masyarakat, serta menyebut adanya surat yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Hasang. Hijau LHK Indonesia menegaskan bahwa surat desa tidak memiliki kekuatan hukum apa pun untuk menguasai atau mengalihfungsikan kawasan hutan negara, terlebih HPT.
Ancaman Pidana Jelas dan Tegas
Hijau LHK Indonesia menegaskan bahwa dugaan perbuatan tersebut melanggar hukum nasional dengan ancaman pidana berat, antara lain:
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
UU No. 18 Tahun 2013 tentang P3H
Ancaman pidana 5–15 tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar hingga Rp15 miliar, termasuk bagi aktor intelektual dan pemodal.
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Klaster Kehutanan) Menegaskan bahwa penguasaan kawasan hutan tanpa izin tetap tindak pidana, meski berlindung di balik surat non-kehutanan.
PP No. 5 Tahun 2025 tentang Kawasan Hutan Melarang keras alih fungsi kawasan hutan tanpa persetujuan pemerintah pusat.
“Kami mendesak Presiden Republik Indonesia untuk memastikan hukum kehutanan ditegakkan tanpa kompromi. Kami mendesak Kapolri dan Menteri LHK untuk memerintahkan penindakan tegas hingga ke aktor intelektual. Jika negara diam, maka negara sedang membiarkan kejahatan lingkungan terjadi,” tegas Ferry Arnanda Siagian, S.E., Ketua Hijau LHK Indonesia.
Tuntutan Tegas Hijau LHK Indonesia
Hijau LHK Indonesia secara resmi menuntut:
1. Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara mengambil alih dan mengawasi langsung penanganan kasus ini;
2. Gakkum KLHK segera menyegel lokasi dan menghentikan seluruh aktivitas ilegal;
3. Penetapan tersangka tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi menjerat pemodal dan aktor intelektual;
4. Audit menyeluruh atas dugaan penyalahgunaan kewenangan di tingkat desa dan lokal;
5. Pemulihan kawasan hutan sebagai bagian dari tanggung jawab hukum pelaku.
Hijau LHK Indonesia menegaskan akan membuka seluruh data investigasi, titik koordinat, dan dokumentasi lapangan kepada pemerintah pusat, aparat penegak hukum, serta publik.
“Ini adalah ujian nyata keberpihakan negara, memihak kelestarian hutan dan keselamatan rakyat, atau membiarkan mafia perambah hutan terus merajalela,” tegasnya.(Zoel).
