Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Ceroboh! Barang Bukti Persidangan di Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya Diduga Hilang

Sabtu, Januari 31, 2026, 15:45 WIB Last Updated 2026-01-31T08:45:25Z

 


Tasikmalaya, kompasone.com - Pengadilan seyogyanya adalah tempat yang steril dan aman dari tindak kejahatan bila dilihat dari prosedur yang diterapkan pada tamu yang datang, mulai dari adanya penjagaan satpam di luar, dan begitu masuk ruanganpun disambut oleh satpam. Bahkan media yang hendak konfirmasipun dilarang untuk merekam dan mengambil gambar.


Namun awak media tidak kunjung habis fikir disaat melakukan konfirmasi tentang keberadaan alat bukti berupa BPKB sebuah mobil jenis Feroza dengan plat nomer Z 1095 TB milik RR yang dijadikan alat bukti dalam persidangan gugatan perdata di Pengadilan Agama Tasik Malaya Kota pada tahun 2023.


Persidangannya pun telah menghasilkan putusan berupa Surat Penetapan Ketua Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya No 1/Pdt.Eks.Put/2023/PA Tmk.Tanggal 19 Desember 2023 tentang perintah pelaksanaan lelang eksekusi dalam perkara antara RR binti A Wawan melawan DD sebagai termohon eksekusi 1,JSM termohon eksekusi 2 dan NN termohon eksekusi 3.Namun sampai saat ini putusan tersebut belum bisa dilaksanakan alias mandeg,dan obyek sengketa masih dikuasai oleh pihak termohon.


Saat dikonfirmasi awak media RR menyampaikan keluhannya, tiga bulan yang lalu ia hendak membayar pajak kendaraan mobilnya, dikarenakan habis plat nomer maka harus menyertakan BPKB. Namun BPKB berada di Pengadilan Tasik Malaya Kota, karena pada tahun 2023 digunakan alat bukti dipersidangan, kalau mobilnya setelah selesai proses persidangan langsung dikembalikan namun BPKB nya tidak. Dan setiap ditanyakan selalu jawabannya masih dicari.


"Karena tidak kunjung ditemukan akhirnya pihak pengadilan memberikan solusi bahwa pembayaran pajak dilakukan oleh pihak pengadilan ke samsat Ciamis. Namun saya tetap berharap agar BPKB tersebut tetap segera bisa ada ditangan saya," ujarnya.


Saat dikonfirmasi, Yayah Yulianti bagian Panmus gugatan Pengadilan Agama Tasikmalaya Kota membantah bahwa BPKB tersebut hilang. BPKB masih dalam proses bukan hilang, pihaknya telah berupaya untuk membantu pemilik kendaraan dalam proses pembayaran pajak dengan berkoordinasi dengan samsat Ciamis,dan sudah selesai.


"Kami berharap bahwa hal ini tidak dijadikan bahan pemberitaan, kalau untuk pemberitaan harus ada ijin dulu dari pimpinan," terangnya.


Yayah pun menambahkan, untuk proses eksekusi dan lelang, hal tersebut tidak berjalan dikarenakan luas obyek yang ada dalam putusan tidak sesuai dengan SHM atau sertifikat yang ada. Sehingga berdasarkan rekomendasi dari BPN harus dilakukan ploting, tetapi pihak pemohon tidak hadir sehingga proses tidak berlanjut.


"Dan kami tegaskan bahwa tidak ada sedikitpun dari kami untuk mengulur atau mempermainkan tentang putusan yang telah ditetapkan oleh hakim," pungkasnya.


Namun berdasarkan pengakuan RR bahwa dulu sempat melaksanakan pengukuran lokasi yang dihadiri pemohon dan termohon, BPN dan dari Pengadilan.


Bila merujuk pada Undang Undang PNS pasal 3 tentang tanggung jawab Pengadilan, jika barang bukti hilang akibat kelalaian Pegawai Negeri Sipil (PNS)di pengadilan, mereka dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai PP No.53 tahun 2010 jo.No.94 Tahun2010 yang dapat berupa pemberhentian.


Untuk pemulihan aset, jika perkara perdata, hilangnya bukti dapat mempengaruhi pembuktian kepemilikan, sehingga pengadilan berkewajiban membantu memberikan surat keterangan yang sah untuk pengurusan kembali dokumen tersebut. 


 (AL)

Iklan

iklan