Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Pemda Pasaman Barat Dinilai Kurang Resfonsif Terhadap Nasib PPPK Paruh Waktu

Rabu, November 05, 2025, 11:08 WIB Last Updated 2025-11-05T04:09:10Z

PasBar, kompasone.com--Ribuan tenaga non-ASN di kabupaten pasaman barat yang berharap di angkat jadi PPPK paruh waktu menghadapi tantangan serius karena data mereka tidak di masukan atau tidak terdaftar dalam basis data (database) BKN oleh pemerintah daerah (Pemda) Pasaman Barat.


Jika Pemerintah Daerah (Pemda) yang tidak mamasukan data P3K paruh waktu ke BKN dapat menimbulkan konsekuesi yang serius baik bagi individu PPPK paruh waktu itu sendiri maupun bagi Pemda.


Padahal pemerintah daerah diwajibkan memasukan untuk mengusulkan dan menuntaskan pengangkatan PPPK termasuk skema paruh waktu, paling lambat pada tahun 2025 sesuai amanat UU ASN.


Pengangkatan non-ASN menjadi ASN memang merupakan isu krusial yang memerlukan perhatian serius dari Bupati tidak hanya terbatas pada pembangunan fisik infrastruktur saja.


Sementara itu Sekda Pasaman Barat, Doddy San Ismail menjelaskan melalui Chat WhatsApp pribadinya senen (3/11/2025) "menunggu di buka kembali portal dari BKN. Lanjut, Pak Bupati akan berangkat ke jakarta hari kamis untuk memperjuangkan itu" di sampaikan melalui chat Sekda Pasbar.


Terkait dengan sekmen yang sampaikan sekda tersebut, adanya kesan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi pemerintahan pasaman barat di nilai menyederhanakan persoalan terkait untuk mengajukan kebutuhan rincian P3K paruh waktu kepada menteri PANRB. Sehingga kepastian nasib non-ASN alias abu-abu.


Sehingga keluhan dan kekecewaan sejumlah pegawai non-ASN yang berharap di angkat jadi P3K paruh waktu dan merasa kecewa karna pemerintah daerah (Pemda) tidak mengusulkan data rinci mereka ke Badan Kepagawaian Negara (BKN).


Data rinci non-ASN yang tidak di usulkan oleh Pemda ke BKN adalah Implikasi yang buruk mengingat ini menyangkut nasib ribuan tenaga honorer. Memberdayakan non-ASN sangat penting dan perlu menjadi fokus utama. Meningkatkan status mereka adalah masalah keadilan sosial dan ekonomi.


Berdasarkan undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Apratur Sipil Negara (UU ASN), pemerintah Daerah wajib mengusulakan pengangkatan PPPK paruh waktu untuk menuntaskan penataan tenaga non-ASN (Honorer) paling lambat 1 oktober 2025 yang lalu, namun hingga sampai hari ini nasib PPPK paruh waktu terkatung katung menunggu harapan yang tak jelas.


Di hal lain, kepala BKN mutlak telah menegaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu wajib di laksanakan oleh Pemda dan tidak boleh di tolak karena merupakan amanat undang-undang.


Di himpun dari berbagai sumber terdapat banyaknya laporan mengenai kekecewaan tenaga non-ASN terhadap pemerintah Daerah (Pemda) tidak atau menolak mengusulkan data mereka untuk menjadi PPPK paruh waktu. Sehingga pengabdian mereka sebagai tenaga non-ASN yang sudah belasan tahun bukan di tingkatkan atatus karirnya menjadai PPPK paruh waktu, tetapi akan berfotensi secara bertahap akan di hapus dari data pemerintahan. 


Pasalnya, Pada Desember tahun 2025 sudah pasti tidak ada lagi di instansi pemerintahaan tenaga honorer kecuali ASN dan PPPK.


Jika pada batas waktu tersebut data rinci para non-ASN tidak masuk di Database BKN siap siap para tenaga honorer di rumahkan.


(Yls)

Iklan

iklan