Deli Serdang, Kompasone.com -Menyikapi pemberitaan dari sejumlah media online terkait dugaan adanya aktivitas judi jenis sabung ayam di Dusun 19 Garmonia, Desa Kelambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Kapolsek Hamparan Perak AKP R. Rumapea, SH, MH bersama jajaran langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan pada Senin, 3 November 2025, sekitar pukul 12.00 WIB.
Dalam giat tersebut, Kapolsek didampingi oleh Kanit Shabara Iptu Gaswin Situmorang, Panit I.Reskrim IPDA Revalino, SH, Aiptu Joni Sinukaban, serta Bhabinkamtibmas Aiptu G. Hutagalung. Pemeriksaan lapangan dilakukan sebagai bentuk respon cepat terhadap laporan masyarakat dan pemberitaan media yang menyoroti adanya aktivitas perjudian di wilayah hukum Polsek Hamparan Perak.
Setibanya di lokasi, tim menemukan arena sabung ayam dalam keadaan kosong. Diduga, para pelaku beserta pemilik arena telah meninggalkan tempat tersebut sebelum petugas tiba di lokasi. Namun demikian, petugas tetap melakukan pemeriksaan menyeluruh dan pendataan terhadap area yang diduga menjadi lokasi perjudian.
Kapolsek Hamparan Perak AKP R. Rumapea, SH, MH menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk jenis perjudian yang meresahkan masyarakat.
“Kami menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat dengan serius. Tidak ada toleransi bagi kegiatan yang melanggar hukum. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor bila mengetahui adanya aktivitas perjudian di lingkungannya,” ujar Kapolsek dengan tegas.
Polsek Hamparan Perak berkomitmen untuk terus menjaga situasi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) agar tetap kondusif, serta memastikan lokasi tersebut tidak kembali digunakan untuk kegiatan serupa.
Langkah cepat dan tegas yang diambil jajaran Polsek Hamparan Perak ini mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar, yang berharap penegakan hukum dapat terus dilakukan secara konsisten di seluruh wilayah Kecamatan Hamparan Perak.imbuhnya.
(Zoel).
