Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Sidang Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik di Sumenep | Terdakwa Akui Perbuatannya, Sekjen NGO Tegaskan Pelaku Wajib Dihukum

Senin, Oktober 27, 2025, 16:34 WIB Last Updated 2025-10-27T09:35:24Z

Sumenep, Kompasone.com – Panggung peradilan di Kabupaten Sumenep kembali menyita perhatian publik dengan digelarnya sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Terdakwa berinisial Salama atas Pelapor Ommania. Sidang yang berlangsung pada Senin, 27 Oktober 2025, pukul 11.00 WIB, menjadi babak baru perseteruan hukum yang berawal dari dugaan "penyakit hati" dan telah berujung pada ancaman pidana.


Kasus ini bermula dari tindakan Terdakwa Salama yang diduga melontarkan tuduhan atau pernyataan yang mencemarkan nama baik Pelapor Ommania pada 20 April 2025. Tindakan ini disinyalir sebagai perbuatan melawan hukum karena isi pernyataannya diklaim tidak pernah dilakukan oleh korban. Merasa dirugikan kehormatannya, Ommania lantas mengajukan laporan kepolisian ke Polsek Sronggi pada 22 April 2025.


Sebelum memasuki ranah litigasi, perbuatan yang sama oleh salama ini bukan hanya sekali, bahkan 6 kali penghinaan dengan pencemarkan Ommania didepan umum dilakukan oleh Salama. Pengakuan Ommania "Salama sudah 6 kali melakukan ini kepada saya pak. Bahkan upaya mediasipun telah ditempuh sebanyak enam (6) kali juga di Balai Kebundadap Timur." Ucapnya


Namun, proses Alternative Dispute Resolution tersebut menemui jalan buntu lantaran Terdakwa Salama dilaporkan tetap bersikukuh dengan pendiriannya.


Puncak persidangan perdana terjadi ketika Majelis Hakim mengajukan pertanyaan krusial. Secara mengejutkan, Terdakwa Salama mengakui kebenaran perbuatan yang didakwakan kepadanya. Pengakuan ini secara yuridis dapat memperkuat konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan memperberat posisi hukum Terdakwa.


Jalannya proses hukum ini mendapat pengawalan ketat dari Sekjen NGO BIDIK sekaligus Redaktur Media Detik Kota, Mas Sunan, yang juga merupakan famili dari korban Ommania. Menanggapi pengakuan Terdakwa di muka persidangan, Sunan menyampaikan pandangan hukum yang tegas.


"Pengakuan Terdakwa di persidangan memperjelas bahwa kesalahan yang dilakukan Salama sudah fatal. Perbuatannya telah secara terang-terangan melanggar ketentuan hukum tentang pencemaran nama baik. Berdasarkan asas equality before the law dan demi tegaknya supremasi hukum, pelaku wajib dihukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Kami mendesak agar proses ini berjalan imparsial dan memberikan efek jera," ujar Sunan.


Dalam konteks hukum pidana Indonesia, perbuatan yang didakwakan kepada Salama dapat dikategorikan sebagai delik penghinaan atau pencemaran nama baik, yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) , bergantung pada medium pengakuan bersalah Terdakwa menjadi elemen penting dalam pertimbangan Majelis Hakim untuk menentukan pemidanaan, mengingat tindakan tersebut telah menimbulkan kerugian immateriil bagi korban dan merusak tatanan sosial.


Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian atau tuntutan dari JPU, di mana nasib Salama kini berada di ujung tanduk ancaman kurungan penjara.


(R. M Hendra)

Iklan

iklan