Deli Serdang, Kompasone.com-Warga Dusun V Desa Kelambir, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat laki-laki tanpa identitas (Mr. X) yang mengapung di aliran Sungai Sei Belawan pada Minggu sore, 19 Oktober 2025, sekitar pukul 17.45 WIB.
Kapolsek Hamparan Perak, AKP Ridwanto Rumapea, S.H., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari warga, pihaknya segera menurunkan personel piket fungsi bersama Pawas IPDA S.Y. Purba menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan dan penanganan awal di tempat kejadian perkara (TKP).
“Begitu mendapat informasi, tim Satreskrim Yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu pol M Hutapea beserta anggotanya menuju ke TKP dan berkoordinasi dengan warga sekitar untuk melakukan proses evakuasi terhadap korban,” ujar AKP Ridwanto Rumapea.
Dari hasil pengumpulan keterangan di lapangan, saksi pertama bernama Meidi Herwin alias Pak Nanang (49), warga Dusun VI Pulau Agas, Desa Kelambir. awalnya mendapat informasi dari warga bahwa terdapat mayat di aliran sungai. Setelah memastikan kebenarannya, saksi segera melaporkan temuan tersebut ke pihak kepolisian.
Saksi lainnya, Abel (35), seorang tukang arit rumput yang juga berada di sekitar lokasi, turut memberikan keterangan terkait penemuan mayat tersebut.
Saat ditemukan, korban mengenakan celana pendek warna putih dan kaus lengan pendek warna hitam. Tidak ditemukan identitas diri pada tubuh korban.
Petugas kemudian melakukan olah TKP, mendata saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Proses evakuasi berlangsung dengan dibantu warga setempat, dan jasad korban selanjutnya dibawa ke RSU Bhayangkara Medan untuk dilakukan identifikasi dan pemeriksaan medis.
Kapolsek menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan identitas dan penyebab kematian korban.
“Kami terus melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk mengungkap identitas korban serta memastikan apakah ada unsur tindak pidana dalam kasus ini,” pungkas AKP Ridwanto.
(Zoel).
