Sumenep, Kompasone.com - Kualitas pekerjaan pengaspalan jalan di Desa Pakandangan Tengah, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, kini berada dalam sorotan tajam publik dan elemen kontrol sosial. Proyek infrastruktur yang diglontorkan oleh anggaran negara Dana Desa tersebut diduga kuat dilaksanakan secara "setengah hati," melanggar kaidah teknis baku, dan berpotensi menimbulkan kerugian material bagi masyarakat dan keuangan negara.
Berdasarkan investigasi awal di lapangan dan pernyataan dari aktivis masyarakat, selain tidak ada prasasti ditemukan indikasi adanya defisit signifikan dalam komposisi bahan dan tahapan pengolahan aspal. Pengerjaan lapisan pondasi bawah (Makadam) yang semestinya dipadatkan secara progresif dan berulang (woles) hingga mencapai kepadatan maksimum dan stabilitas optimal, disinyalir tidak terlaksana sesuai petunjuk pelaksana (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) konstruksi jalan yang berlaku.
"Ini bukan pekerjaan jalan, ini seperti 'karpet Aladdin'; setelah dipakai sebentar, tinggal digulung, karena daya rekat dan kepadatannya minimalis," tegas Hery, seorang perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) setempat, dalam pernyataan kerasnya.
Hery secara spesifik menyoroti dugaan kurangnya volume aspal dalam adonan yang diaplikasikan, yang berdampak langsung pada reduksi daya rekat (adhesi) antara aspal dan material agregat (batu cor pecah mesin). Konsekuensinya, hasil akhir pengaspalan tidak mampu mencapai densitas (kepadatan) dan durabilitas (ketahanan) yang dipersyaratkan standar, menyebabkan permukaan jalan mudah mengelupas dan rentan terhadap deformasi (amblas).
Lebih lanjut, LSM tersebut menggarisbawahi kegagalan kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan pengerasan bahu jalan (berem) di sisi kanan dan kiri badan jalan yang telah diaspal.
"Fungsi berem sangat vital sebagai penahan lateral (penahan sisi) guna menjaga integritas dan kepadatan pinggiran lapisan aspal agar tidak mudah pecah atau bergeser. Ketiadaan berem ini merupakan kelalaian teknis yang berimplikasi pada percepatan kerusakan struktural jalan," imbuh Hery, seraya menutup kritiknya.
Untuk menyeimbangkan pemberitaan (cover both side) dan memverifikasi dugaan pelanggaran mutu konstruksi ini, upaya konfirmasi telah dilakukan terhadap Kepala Desa Pakandangan Tengah, yang memegang otoritas pengawasan pada tingkat implementasi.
Namun, hingga berita ini diturunkan, kontak seluler Kepala Desa melalui aplikasi perpesanan WhatsApp tidak aktif, sehingga hak jawab dan klarifikasi resmi dari pihak pelaksana otoritas belum berhasil diperoleh.
Situasi ini semakin memperkuat desakan kepada aparat penegak hukum (APH) dan Inspektorat Kabupaten Sumenep untuk segera turun tangan melakukan audit teknis (forensik konstruksi) demi meninjau kembali kesesuaian antara volume fisik pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang menjadi acuan legalitas proyek. Dugaan pelanggaran ini patut disikapi dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi anggaran publik Dana Desa.
(R. M Hendra)
