Bintan, kompasone.com - Di daerah Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara, banyak masyarakat mendirikan bangunan seperti ruko dan gudang diduga tidak memiliki izin IMB/PBG. Seperti keberadaan bangunan gudang yang cukup besar beralamat di Jalan Bhaki Praja, RT OO6 RW 001, Kelurahan Bintan Selatan, Kecamatan Bintan Utara.
Dalam pantauan media kompasone.com bangunan gudang yang cukup besar ini, terletak di belakang ruko. Pemiliknya bernama Akiang. Kalau dilihat dari Jalan Bhaki Praja memang bangunan gudang itu tak nampak, lantaran tertutupi ruko di depannya, yang juga milik Akiang.
Di bangunnya itu semua ada dua gudang, yang diduga tidak berizin. Saat awak media ingin konfirmasi ke pemilik, ia tidak berada di tempat.
Salah seorang pekerja di situ sebut saja Ita (35), ia mengatakan sebagai pekerja itu tidak tahu ada tidaknya atas izin bangunan nya. Senin (24/11/25).
"Saya hanya pekerja Pak, tidak tahu menahu soal itu," ujarnya.
Menurut informasi yang didapat awak media selain menjual bahan bangunan, Akiang berbisnis lainnya. Seperti, beras, bawang putih, bawang merah, bahkan ban mobil, ban sepeda montor, dan banyak yang lainnya.
Ini harus di pertanyakan atas izin gudang, izin barang sembako dan barang lainnya yang ia dapat dari negara luar.
(Perwakilan Kepri, Handoko).
