Kubu Raya, Kompasone.com – Sengketa lahan warisan milik keluarga almarhum Salim Achmad di Desa Punggur Besar, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, kini memasuki tahap penting. Pengadilan Negeri Mempawah melakukan sidang lapangan pada Jumat (10/10/2025) untuk meninjau langsung lokasi yang menjadi objek perkara perdata nomor 2/Pdt.G/2025/PN.Mpw.
Sidang lapangan dipimpin oleh Hakim Abdul Aziz, S.H., M.H., bersama Yeni Erlita, S.H., M.H., dan Sigit, S.H., serta Panitera Roberto, S.H.. Proses peninjauan berjalan kondusif di bawah pengamanan aparat kepolisian dan disaksikan tokoh masyarakat setempat. Tim majelis hakim memeriksa batas-batas tanah serta keberadaan bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut.
Objek sengketa berupa sebidang tanah dan bangunan yang saat ini dikuasai oleh Abdul Halek Tanggok, yang diketahui membeli lahan tersebut dari Yakob, menantu almarhum Salim Achmad—suami dari Fat, anak almarhum dari istri berbeda. Permasalahan muncul karena Yakob bukan ahli waris langsung, dan penjualan dilakukan tanpa persetujuan seluruh ahli waris sah keluarga besar Salim Achmad.
Para penggugat, yakni Agus Purwanto, Juli Sugiarto, Ratno Utoro, dan Lilis Utari, S.Pd., menegaskan bahwa mereka adalah ahli waris sah dari almarhum. Mereka menggugat Abdul Halek Tanggok sebagai tergugat utama dan Anwar M. Nur, Kepala Desa Punggur Besar, sebagai tergugat kedua karena diduga turut memberikan rekomendasi administratif dalam proses jual beli yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum pertanahan.
Kuasa hukum penggugat dari Arry Sakurianto, S.H. & Partners menilai bahwa transaksi dan pembangunan di atas lahan tersebut cacat hukum, karena tidak melalui persetujuan resmi seluruh ahli waris serta tidak memenuhi administrasi pertanahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Sementara kuasa hukum tergugat, Fran’s Samagattutu & Partners, menyampaikan bahwa persoalan ini seharusnya diselesaikan terlebih dahulu di antara para ahli waris sebelum dibawa ke ranah hukum perdata. Ia menilai penyelesaian internal keluarga akan lebih bijak agar tidak menimbulkan perpecahan dan keresahan sosial di masyarakat, terutama di lingkungan sekitar lahan sengketa.
Ketua Majelis Hakim Abdul Aziz, S.H., M.H. menyampaikan bahwa hasil kesimpulan sidang lapangan akan diumumkan dalam waktu satu minggu melalui sistem online Pengadilan Negeri Mempawah, tanpa keharusan para pihak hadir langsung ke pengadilan. Langkah ini dilakukan untuk menjamin transparansi dan efisiensi proses hukum.
Sidang lapangan yang berjalan tertib ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Kubu Raya. Warga berharap keputusan pengadilan nantinya dapat memberikan kepastian hukum, sekaligus mengakhiri sengketa warisan yang telah lama membelit keluarga besar almarhum Salim Achmad.
Reporter:Johandi