Kabupaten Tangerang, Kompasone.com - Tempat refleksi semakin marak di wilayah hukum Kabupaten Tangerang Kecamatan Pasar Kemis. Dari informasi RW 09 berinisial (FR) Kelurahan kuta baru, warga lingkungan bernama (abib). Selasa (23/9/25).
"Tempat refleksi tersebut tidak ada ijin dari kami selaku RW 09 setempat. Dari laporan warga memang betul tempat refleksi buat dijadikan tempat prostitusi melalui aplikasi michat," ujar FR.
Saat awak media mendatangi tempat tersebut berapa hari yang lalu, sempat mamih (dn) bilang jangan lama-lama nanti malam ada Razia dari polres. mamih menyuruh orang kerja panti pijatnya di suruh matikan ponsel aplikasi michat.
Awak media menemui Satpol PP Kecamatan Pasar Kemis, langsung bertemu dengan Kasat Pol PP. Bertanya panti pijat refleksi yang ada di wilayah Kecamatan Pasar Kemis sangat banyak belum mengantongi ijin.
Salah seorang awak media dari Patroli Indonesia (Raka) menanyakan tupoksi Dinas Perijinan Kabupaten Tangerang, kepada tempat refleksi harus di proses sesuai aturan yang ada.
Fadlli Achmads Am biasa disapa Bang Empe selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) Provinsi Banten. Mengharapkan agar APH setempat dan Pemkab Tangerang menindak tegas para pengusaha yang berkedok panti pijat plus-plus.
"Itu sudah sangat melanggar hukum dan kegiatan itu termasuk penyakit masyarakat yang dapat meresahkan tanpa adanya ijin dari warga setempat," ujar Bang Empe.
Ahmad S.
