PasBar, kompasone.com-- Kontraktor menggunakan bahan material ilegal merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat di kenakan sanksi pidana.
Menurut pasal 480 sebagai penadah hasil kejahatan,sebagai suplier yang membeli bahan material ilegal,serta ada sanksi administratif yaitu pencabutan ijin perusahaan atau penghentian kegiatan proyek.
Perusahaan yang terlibat dalam proyek dengan material ilegal,baik itu sebagai pengguna atau pemasok bisa di kenakan 480 sebagai penadah hasil kejahatan sanksi pidana hukuman penjara dan termasuk sanksi adminidtratif dan denda serta pencabutan izin perusahaan atau perhentian kegitan proyek.
Proyek pembangunan seawall dan pengaman pantai sasak, pasaman barat, sumatera barat, sebagai kontraktor pelaksana dari CV. RAYAZKA, nomor kontrak :04.02/PPSDA-SDABK/APBD-Vl-2025.
Nilai kontrak :2.555.446.250,00.
Proyek dengan nilai pagu dana miliaran rupiah terindikasi menggunakan bahan material yang di duga ilegal. Spesifikasi teknis pembangunan tanggul pengaman pantai (TPP) merupakan menggunakan bahan material batu gajah.
Namun pasokan batu gajah tersebut di datangkan dari kecamatan tigo nagari, kabupaten pasaman, yang di duga tidak memilki izin penambangan batuan khusus "batu gajah. Hal tersebut di ketahui dari infestigasi media ini ke beberapa sumber tepercaya.
Sementara pihak pelaksana lapangan Momon, dari CV. RAYAZKA yang merupakan kontraktor pelaksana kegiatan proyek, sabtu 20/99/2025, membantah terkait menggunakan material tak berizin, alias Ilegal tersebut.
"Kami membeli material batu gajah ini dari sumber yang berizin, sebelumnya kami sudah tanyakan terlebih dahulu kepada pemilik galian C, terkait legalitas izin yang di milikinya, pihak pemilik galian c mengatakan pada kami izin nya lengkap," ujar Momon.
Namun anehnya,Momon hanya berpatokan sebatas izin galian c yaitu IUP, sedangkan untuk izin penambangan batu gajah, harus memiliki izin khusus yaitu" Surat Izin Penambangan Batuan khusus "Batu gajah" (SIPB).
Sebagai kontrator penyedia jasa seharusnya cukup paham dengan segala bentuk perizinan terkait kebutuhan bahan material untuk konstruksi,infrastruktur yang berhubungan dengan proyek perusahaanya.
Momon hanya berkilah. "Kami hanya pihak pembeli, sementara pihak penjual mengatakan pada kami materialnya yang di jual pada kami izin lengkap. Jika memang tidak ada izin material batu gajah yang di jual pada kami, yaa.. jangan kami di permasalahkan, pihak penjual lah yang seharusnya di permasalahkan," pungkas Momon.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib mengawasi pelaksanaan konstruksi dan memastikan kontraktor mematuhi standar teknis serta peraturan yang berlaku.
PPK adalah pihak yang seharusnya memastikan kontraktor tidak melanggar hukum dan peraturan. Kegagalan dalam melakukan pengawasan dapat berujung pada sanksi hukum bagi PPK.
Di minta pada pihak berwenang menurunkan tim untuk memantau sumber material yang di gunakan oleh kontraktor proyek pemerintah. PPK harus bersikap kopratif dalam memastikan penggunaan material yang legal dan berkwalitas untuk mencegah risiko hukum bagi dirinya sendiri.
Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi. PPK dapat di kenakan sanksi administratif jika lalai mengawasi terhadap pelaksanaan kontrak, bisa gugatan hingga pidana.
Berita ini di turunkan belum di konfirmasi PPK proyek.
(Yls)