Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Sintetis Home Industri, 9 Tersangka Diamankan

Sabtu, September 20, 2025, 16:07 WIB Last Updated 2025-09-20T09:08:01Z

TANGSEL, kompasone.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis yang diproduksi secara home industri. Sebanyak 9 orang tersangka diamankan dari berbagai lokasi dengan total barang bukti mencapai 21,2 kilogram narkotika sintetis. Sabtu, (20/9/2025).


Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor D. H. Inkirawang, menjelaskan pengungkapan ini dilakukan melalui serangkaian operasi sejak 7 Agustus hingga 15 September 2025 di wilayah Tangerang Selatan, Cianjur, hingga Yogyakarta.


Kronologi Penangkapan


TKP I (7 Agustus 2025): Dua tersangka berinisial AS (30) dan FF (27) diamankan di Lampu Merah Gading Serpong. Polisi menyita satu paket narkotika sintetis seberat 64,79 gram yang dibeli secara online dan akan diedarkan di kawasan Serpong.


TKP II (12 September 2025): Empat tersangka berinisial AF, RA, IB, dan RY ditangkap di Cianjur. Dari lokasi ini, polisi mengamankan narkotika sintetis berbentuk daun kering dengan berat bruto 2.839 gram serta tiga unit timbangan digital.


TKP III (15 September 2025): Tiga tersangka lainnya, MR, LR, dan BN, ditangkap di sebuah homestay di Sleman, Yogyakarta. Barang bukti yang disita antara lain:


7.700 gram serbuk MDMB PINACA

3.900 ml cairan mengandung MDMB 4en-PINACA

124,5 gram serbuk MDMB 4en-PINACA

4.260 ml cairan 5-Bromo-1-Pentene

2.400 gram serbuk potassium carbonat

Peralatan masak untuk produksi narkotika

 

Dari hasil pengembangan, polisi juga menemukan lokasi penyimpanan bahan baku di sebuah apartemen di Cikarang, Bekasi, yang diduga digunakan untuk meracik narkotika sintetis sebelum diedarkan ke wilayah Jabodetabek, Bogor, dan Tangerang.


Total barang bukti yang disita dari sembilan tersangka mencapai 21.248 gram (sekitar 21 kilogram). Polisi menyebut jumlah tersebut setara dengan 2 juta jiwa yang terselamatkan dari bahaya narkotika sintetis, bila di konversi nilai uang sebesar 21 Milyar.


Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai peranannya:


AS dan FF dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.


AF, RA, IB, dan RY dijerat Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun.


MR, LR, dan BN dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman serupa: pidana mati, seumur hidup, atau 6–20 tahun penjara.


Masih Buru DPO

Polisi juga masih memburu dua orang lain berinisial SB dan SD yang berperan sebagai pemasok bahan baku sintetis langsung dari China.


(R.Satrio)

Iklan

iklan