Dari informasi yang dihimpun, AF dalam kapasitasnya sebagai PLt, telah mengambil sejumlah kebijakan penting, di antaranya pengangkatan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Dinas Kesehatan dan RSUD, perekrutan guru kontrak di Dinas Pendidikan, serta kontrak tenaga di beberapa OPD lainnya.
Padahal, kewenangan seorang PLt sudah jelas diatur dalam sejumlah regulasi. Berdasarkan Surat Edaran BKN Nomor 1 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2014, ditegaskan bahwa
-PLt tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis, terutama yang berdampak pada perubahan status hukum kepegawaian.
-Masa jabatan seorang PLt hanya 3 (tiga) bulan, dan dapat diperpanjang maksimal 3 (tiga) bulan berikutnya. Dengan demikian, total masa jabatan PLt seharusnya tidak lebih dari 6 bulan.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa jabatan PLt Kepala BKPSDM Sumenep ini sudah berjalan lebih dari satu tahun.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan, sekaligus dugaan adanya pelanggaran administratif.
“Kalau mengacu pada aturan BKN dan Menpan-RB, jabatan PLt itu hanya bersifat sementara. Kalau sampai lebih dari setahun, jelas ini menyalahi regulasi yang berlaku,” ungkap Samsul Arifin yang juga sebagai pemerhati kebijakan publik di Sumenep.
"Apakah kabupaten Sumenep sekarang benar-benar kurang tenaga ASN yang mumpuni, atau ada udang dibalik batu?," imbuhnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak terkait baik dari Pemkab Sumenep maupun BKPSDM belum memberikan keterangan resmi meski upaya konfirmasi telah dilakukan oleh media.
Situasi ini memunculkan desakan agar pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas, baik dengan mengangkat pejabat definitif ataupun melakukan evaluasi mendalam terkait jabatan PLt yang dinilai berlarut-larut.
(R. M Hendra)
