Intan Jaya, kompasone.com – Ketua Badan Pengurus Daerah Kamar Adat Pengusaha Papua (BPD KAPP) Kabupaten Intan Jaya, Yance Emani, A.Md.S.AB, menyatakan penolakan keras terhadap rencana maupun praktik penempatan militer non-organik di wilayah Intan Jaya.
Menurutnya, tanah adat di Intan Jaya adalah warisan leluhur yang memiliki kedudukan sakral bagi masyarakat adat, sehingga negara wajib menghormati hak-hak tersebut sebagaimana dijamin UUD 1945 Pasal 18B ayat (2).
“Negara ini berdiri di atas hukum. Aparat keamanan hadir untuk melindungi rakyat dan menegakkan hukum, bukan merampas tanah adat, menempati fasilitas publik tanpa izin, apalagi menciptakan ketakutan di tengah masyarakat,” tegas Yance.
Ia menegaskan, dasar konstitusional telah jelas mengatur fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara dan Polri sebagai alat keamanan dan ketertiban masyarakat sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat (3) dan (4). Karena itu, menurut Yance, penggunaan aparat bersenjata sebagai alat tekanan terhadap rakyat justru melanggar konstitusi itu sendiri.
Yance menilai peningkatan jumlah pasukan non-organik dan praktik perampasan tanah adat yang dilakukan oleh oknum aparat di berbagai kampung, termasuk Kampung Jalai, telah memperburuk penderitaan masyarakat. Situasi ini tidak hanya mengancam kehidupan sehari-hari, tetapi juga mendorong warga meninggalkan tanah leluhur mereka.
“Penempatan militer non-organik hanya melahirkan trauma, ketakutan, dan keterasingan masyarakat adat dari ruang hidupnya. Tanah adat bukanlah arena operasi militer,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Yance menegaskan bahwa kehadiran aparat di Intan Jaya harus dilakukan secara minimalis, proporsional, dan berlandaskan hukum—baik UUD 1945, UU Otonomi Khusus Papua, maupun hukum adat. Ia menekankan bahwa penyelesaian konflik hanya dapat ditempuh dengan dialog, pendekatan sosial, budaya, dan kemanusiaan.
“Negara hadir bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk melindungi. Bukan untuk mengusir, tetapi untuk mengayomi. Bukan untuk menghancurkan, tetapi untuk membangun bersama rakyat,” tandas Yance.
Atas nama masyarakat adat Intan Jaya, ia mendesak pemerintah pusat segera menghentikan praktik militerisasi, menghormati hak masyarakat adat, serta membuka jalan penyelesaian yang berkeadilan dan bermartabat.
MM
