Dekai-Yahukimo, kompasone.com – Penutupan duka atas kepergian almarhum Viktor Deal, korban penganiayaan yang diduga dilakukan oknum anggota polisi Polsek Yahukimo, berlangsung dengan penuh penegasan sikap keluarga korban bersama masyarakat dari 12 suku di Yahukimo.
Kepala suku Kimyal sekaligus perwakilan keluarga korban, Efesus Balyo, menegaskan bahwa pihak keluarga tidak akan menerima bentuk “bayar nyawa” sebagai jalan damai. “Kami hanya minta hukum ditegakkan sesuai dengan undang-undang Republik Indonesia. Nyawa manusia ada di tangan Tuhan, bukan untuk ditukar dengan uang atau barang,” ujarnya.
Solidaritas 12 Suku, 51 Distrik, dan 517 Kampung:
Dalam prosesi pengantaran jenazah hingga ke Polsek Yahukimo, ribuan masyarakat dari 12 suku, 51 distrik, dan 517 kampung ikut serta menyuarakan tuntutan agar pelaku segera diproses hukum.
Keluarga menegaskan, kabar yang menyebut kepala suku menerima kejadian ini karena korban disebut mengonsumsi minuman keras adalah informasi menyesatkan yang dibangun oleh pihak tertentu untuk menggiring opini.
“Hal itu tidak benar. Yang kami tuntut jelas: keadilan ditegakkan, pelaku dicopot dari keanggotaan polisi, dan diadili sesuai hukum yang berlaku,” tambah Efesus Balyo.
Korlap Duka: Kasus Ini Harus Dikawal:
Koordinator lapangan duka, Yanis Soll, menyampaikan bahwa penutupan duka bukan berarti perjuangan berhenti. “Viktor mati di tangan oknum polisi dalam penangkapan liar dan penganiayaan brutal hingga dibawa diam-diam ke rumah sakit. Kami keluarga kaget dan tidak terima. Kami desak LBH Papua dan Komnas HAM Papua untuk mengawal proses hukum ini sampai ada putusan yang adil,” tegasnya.
Tuntutan Tambahan:
Keluarga korban juga menyinggung maraknya oknum polisi di Yahukimo yang terlibat dalam miras, narkoba, perjudian, dan PSK. Mereka meminta Polres menindak tegas karena hal-hal ini disebut sebagai akar kejahatan yang merusak kehidupan masyarakat di Dekai.
Polda Papua Propam Turun Tangan:
Informasi terbaru menyebutkan tim Propam Polda Papua sudah tiba di Yahukimo dan memeriksa oknum polisi yang diduga terlibat. Keluarga menyambut langkah ini, namun tetap menegaskan akan terus mengawal proses hingga selesai.
Perwakilan keluarga, Yunani Balyo, menambahkan:
“Kami akan kawal sampai tuntas, pelaku harus diusut, dicopot dari jabatan, dan saksi mata yang tahu kejadian sebenarnya juga harus diperiksa.”
Landasan Tuntutan:
Keluarga dan masyarakat mendasarkan tuntutannya pada Pasal 28A–J UUD 1945 tentang hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup yang sudah dilanggar. “Hak fundamental Viktor sudah dicabut secara kejam, dan ini tidak bisa didiamkan,” tutup pernyataan keluarga.
"Red"