Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Dukung Asta Cita, Polres Priok ungkap Penyalahgunaan 3 Kg Gas Bersubsidi ke 557 Tabung Portable

Kamis, September 18, 2025, 16:24 WIB Last Updated 2025-09-18T09:37:29Z


Jakarta, Kompasone.com – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap lima perkara tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar gas LPG 3 Kg bersubsidi yang dialihkan ke tabung gas portable di wilayah hukumnya. Kasus ini terjadi selama periode Juli hingga Agustus 2025.


Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Dr. Martuasah H. Tobing, S.I.K., M.H., menjelaskan pada konferensi pers Rabu (17/9/2025), bahwa pengungkapan ini dilakukan sebagai bentuk dukungan penuh terhadap program Asta Cita Presiden, Kapolri Presisi, serta Jaga Jakarta dari Polda Metro Jaya khususnya pada pengawasan dan penegakan hukum penyalahgunaan BBM dan gas bersubsidi.


Menurut AKBP Martuasah, modus pelaku adalah mengoplos gas LPG 3 Kg subsidi ke dalam tabung gas portable menggunakan alat suntik hasil modifikasi yaitu regulator gas rakitan. Proses pemindahan gas ini juga dilakukan dengan penimbangan menggunakan alat timbang digital untuk memastikan berat tabung portable.


“Dari satu tabung LPG 3 Kg bersubsidi bisa dihasilkan sepuluh sampai sebelas tabung gas portable berbagai merek,” jelas Kapolres.


Lebih jauh Kapolres menjelaskan keuntungan pelaku dari setiap tabung LPG 3 Kg yang dioplos mencapai Rp 38.000 hingga Rp 93.000. Penjualan gas oplosan itu dilakukan secara online melalui media sosial dan e-commerce maupun secara langsung di tempat tinggal para pelaku.


“Tersangka menarik konsumen dengan harga jauh lebih murah dibandingkan harga resmi atau pasaran,” kata AKBP Martuasah.



Kapolres mengingatkan bahwa praktik pengoplosan gas LPG 3 Kg ini tidak melalui prosedur yang benar dan berpotensi membahayakan keselamatan karena mudah terbakar.


“Kami himbau masyarakat untuk tidak membeli tabung gas portable dengan harga di bawah pasaran karena sangat berbahaya. Kepada para pelaku agar segera menghentikan praktik ini karena akan kami tindak tegas,” tegasnya.


Enam orang tersangka telah ditangkap dengan inisial IR (26), BK (32), FS (38), NT (20), HT (38), dan AA (24). Mereka ditangkap di berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya.


Barang bukti yang disita antara lain 11 tabung gas isi 3 Kg, 2 tabung gas kosong 3 Kg, 557 kaleng gas portable, 442 tutup kaleng portable, 7 regulator, 2 timbangan digital, serta 4 unit handphone.


Tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 30 dan Pasal 31 UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal; Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; serta Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah oleh Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun. >Yakub

Iklan

iklan