Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Bangunan Ruko Dua di Lorong Pelantar Diduga Tidak Punya Ijin

Senin, September 29, 2025, 10:02 WIB Last Updated 2025-09-29T03:03:03Z

 


Tanjung pinang, kompasone.com - Dalam pantauan media kompasonwe.com,  di Kota Tanjungpinang sangat sering sekali apa bila ada bangunan ruko maupun yang lainya, mereka tidak mau mengurus IMB, maupun yang lainnya. Sepertinya ini memang sudah kebiasaan pemilik bangunan tidak mau untuk membuatnya.


Lantaran dari pemerintah kotanya sendiri kurang peduli terhadap peraturan yang sudah ada namun hanya di jadikan saja pajangan.


Maka dengan sendiri Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu melorot terus lantaran tidak ada ketegasan dari pemerintah kota nya.


Salah satu contoh kasus adalah bangunan ruko yang  media kompasone.com datangi. Pemilik ruko bernama Susanto beralamat di lorong Pelantar Datok, Kel. Kamboja, RT 03, RW 04, Kec. Tanjungpinang Barat, pada hari kamis sore (25/9). pukul 5.24 wib.


Susanto mengatakan lewat HP nya, dia tidak bisa dijumpai, karena sedang menjaga anaknya di atas ruko.


"Jumpa saja sama ibuk Leni yang ngurus ijin ruko saya itu. Masak masaalah bangunan ruko itu di pertanyakan," kata Susanto dengan nada agak tinggi.


Salah seorang tetangga di situ, sebut namanya Acain. Ia mengatakan Susanto membangun ruko untuk tempat usaha pembuat mi tiau, mengganggu tetangga semitar.


"Itu debu semen dan pasir di pekarangan terganggu orang lewat, juga debu semen itu sampai masuk ke rumah tetangga, dia itu mana mau tahu. Ini kan harus ada aturannya. Satpol PP Kota mestinya datang ke sini," ujarnya.


Acain juga menanyakan ijin atas usahanya itu, juga bangunan rukonya itu. Ini kalau di biarkan terus akan terganggu warga yang tinggal di sini. Terutama limbahnya dari pembuat mie tiau, dan juga yang lainnya.


(Perwakilan,kepri/Handoko).

Iklan

iklan