Sumenep, Kompasone.com — Langkah taktis aparat penegak hukum membuahkan hasil signifikan dengan ditangkapnya buronan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial AD. Pria asal Desa Laok Jang-jang, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, ini berhasil diciduk di sebuah tempat cukur di sekitar Taman Bunga Sumenep pada Senin (15/9/2025).
Penangkapan ini membuka tabir dugaan keterlibatannya dalam skandal mega korupsi di PT Sumekar Line, sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menjadi sorotan publik.
AD, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Riau, kini telah diekstradisi ke Batam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus TPPO. Namun, sorotan publik kini bergeser pada dugaan peran sentralnya dalam kasus penyalahgunaan keuangan PT Sumekar Line yang ditaksir merugikan negara hingga lebih dari Rp 8 miliar.
Fakta baru terkuak dari pernyataan Direktur PT Sumekar Line, H. Zainal, yang kini menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kangean. Zainal menuding AD, yang saat itu menjabat sebagai bendahara, terlibat dalam pengeluaran uang muka pembelian kapal cepat senilai lebih dari Rp 1 miliar. Keterangan ini menguatkan dugaan bahwa AD tidak hanya terlibat dalam kasus TPPO, tetapi juga merupakan aktor kunci dalam skandal korupsi BUMD tersebut.
"Kasus ini harus di-up agar semuanya jelas dan tidak menimbulkan spekulasi," tegas Zainal dari balik jeruji, mendesak aparat untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.
Pernyataan Zainal juga menyebut dua nama lain yang diduga memiliki peran signifikan, yakni UKH selaku pemegang kontrak pembuatan kapal tongkang senilai Rp 1,5 miliar, dan TF sebagai pihak yang mengerjakan proyek lanjutan kapal tersebut. Hingga kini, keterlibatan mereka dalam kasus ini masih menunggu tindak lanjut dari Kejaksaan Negeri Sumenep.
Meskipun AD telah beberapa kali dipanggil untuk dimintai keterangan, penyidik Kejaksaan Negeri Sumenep belum mengambil langkah proaktif untuk memproses keterlibatannya. Kasus ini sebelumnya telah menyeret empat individu ke dalam jeratan hukum.
Kepercayaan publik adalah mata uang paling berharga bagi institusi penegak hukum. Ketika kasus korupsi senilai miliaran rupiah mencuat dan aktor-aktornya seolah bisa melenggang, wajar jika muncul keraguan.
Kasus dugaan korupsi PT Sumekar Line bukanlah kasus baru.
Sudah ada yang dipenjara, namun seolah masih ada nama-nama lain yang "kebal hukum". Penangkapan AD, yang merupakan buronan kasus TPPO, justru membuka kembali luka lama terkait perannya sebagai bendahara yang disebut-sebut merugikan PT Sumekar.
Jika aparat kejaksaan mengabaikan dugaan korupsi ini, maka publik akan merasa dikhianati. Kejaksaan harus bergerak cepat dan tegas, membuktikan bahwa hukum tidak tumpul ke atas. Jika tidak, maka sudah sepantasnya publik bertanya: untuk apa ada kejaksaan, jika hanya diam saat uang rakyat dikuras dan pelakunya bebas berkeliaran?
(R. M Hendra)
