Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Etika Bisnis dalam Kewajiban Royalti Musik

Jumat, Agustus 01, 2025, 16:42 WIB Last Updated 2025-08-01T09:42:24Z

 


Penulis: Antonius Satria Hadi, PhD. 

Dosen Program Studi Bisnis Kewirausahaan, Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta


Beberapa waktu terakhir, publik dikejutkan oleh penegasan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM bahwa pengusaha yang memutar musik di ruang publik komersial seperti restoran, kafe, hotel, mal, pusat kebugaran, dan toko, wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak, walau sudah berlangganan layanan streaming pribadi seperti Spotify Premium, Apple Music, atau YouTube Premium. Pembayaran royalti tersebut dilakukan kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) berdasarkan UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 dan PP No. 56 Tahun 2021.


Kebijakan ini memicu perdebatan, terutama di kalangan pelaku usaha kecil dan menengah, yang merasa terbebani dengan kewajiban tambahan di tengah persaingan bisnis yang semakin kompetitif. Namun, jika kita memandang isu ini dari perspektif etika bisnis, polemik ini menjadi pintu masuk untuk mendiskusikan kembali nilai-nilai keadilan, tanggung jawab sosial, dan integritas dalam menjalankan sebuah usaha. Apakah kewajiban membayar royalti musik hanya sekadar beban hukum, ataukah itu bagian dari komitmen etis dalam membangun ekosistem bisnis yang beradab dan berkelanjutan?


Musik sebagai Nilai Tambah Ekonomi

Kita tidak bisa memungkiri bahwa musik memainkan peran penting dalam menciptakan suasana di ruang publik. Musik yang diputar di sebuah kafe atau restoran bukan sekadar hiburan, melainkan bagian dari strategi pengalaman pelanggan (customer experience) yang secara tidak langsung meningkatkan durasi kunjungan atau bahkan loyalitas konsumen. Dengan kata lain, musik telah menjadi elemen yang turut menyumbang pada nilai ekonomi suatu bisnis.


Oleh karena itu, secara etis dirasa masuk akal apabila para pencipta lagu atau pemilik hak cipta mendapatkan kompensasi atas kontribusi mereka. Etika bisnis menuntut adanya keadilan dalam distribusi nilai ekonomi. Jika pelaku bisnis mendapatkan manfaat dari musik, maka pencipta musik pun berhak memperoleh bagian dari nilai tersebut. Tidak membayar royalti dalam konteks ini dapat dipandang sebagai tindakan eksploitatif atau mengambil keuntungan dari hasil karya orang lain tanpa memberikan imbal balik yang adil.


Layanan Streaming Tidak Sama dengan Lisensi Komersial

Argumen bahwa pemilik usaha sudah membayar layanan streaming seperti Spotify tidak serta-merta dapat dijadikan dasar pembenaran untuk menghindari royalti. Lisensi streaming pribadi bersifat individual dan tidak mencakup penggunaan di ruang publik komersial. Ini serupa dengan membeli tiket bioskop untuk menonton pribadi, yang tentu tidak berarti kita berhak menayangkan film tersebut kepada umum demi keuntungan usaha.


Dalam perspektif etika bisnis, ini menyangkut integritas dan kejujuran. Menggunakan lisensi pribadi untuk tujuan komersial adalah bentuk manipulasi terhadap perjanjian lisensi, sekalipun dilakukan secara tidak sadar. Etika bisnis tidak hanya menilai apa yang legal, tetapi juga apa yang benar secara moral.


Kewajiban yang Mendorong Keberlanjutan Ekonomi Kreatif

Kebijakan royalti ini juga perlu dilihat sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR). Ekosistem musik di Indonesia masih menghadapi tantangan besar, mulai dari pembajakan hingga rendahnya pendapatan musisi. Dengan membayar royalti secara sah, pelaku usaha sebenarnya turut serta dalam upaya menyehatkan ekosistem ekonomi kreatif nasional.


Dalam konteks ini, membayar royalti bukan hanya kewajiban hukum, tetapi bentuk partisipasi aktif dalam membangun keberlanjutan industri musik nasional. Etika bisnis mengajarkan bahwa perusahaan yang bertanggung jawab adalah yang tidak hanya menghitung biaya dan laba, tetapi juga dampak sosial dari operasionalnya.


Memperkuat Kesadaran Etika dalam Dunia Usaha

Dalam ranah akademik, mahasiswa dan calon wirausahawan perlu diajarkan bahwa keberhasilan bisnis tidak hanya diukur dari angka keuntungan, tetapi juga dari sejauh mana bisnis tersebut menghormati hak-hak pihak lain dan menjalankan praktik bisnis yang etis.


Di tengah derasnya digitalisasi dan inovasi model bisnis, isu-isu terkait hak kekayaan intelektual kerap terpinggirkan atau dianggap tidak relevan. Padahal, justru dalam ekonomi digital, penghormatan terhadap HKI menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan industri kreatif. Royalti musik adalah salah satu contohnya.


Bisnis yang Etis, Bisnis yang Bertumbuh

Polemik mengenai kewajiban membayar royalti musik di ruang publik harus dipahami bukan hanya sebagai peraturan administratif, tetapi sebagai refleksi nilai-nilai etika bisnis yang lebih dalam. Menghargai hak cipta, memberikan kompensasi yang adil kepada pencipta, dan membangun kesadaran sosial dalam bisnis adalah langkah penting untuk menciptakan ekosistem usaha yang berkelanjutan.


Di era kompetisi yang ketat, pelaku usaha yang menjunjung tinggi etika justru memiliki keunggulan reputasi dan kepercayaan publik yang lebih tinggi. Dan pada akhirnya, bisnis yang bertumbuh adalah bisnis yang tidak hanya fokus pada keuntungan, tetapi juga pada kebermanfaatan.

Iklan

iklan

-

iklan