Tanjungpinang, kompasone.com– Aliansi Gerakan Bersama (Geber) Kepulauan Riau (Kepri) bersama LSM Gerakan Tuntas Korupsi (Getuk) Kepri memastikan akan melaporkan sejumlah pabrik rokok non-cukai di Kota Batam ke Mabes Polri. Mereka menilai maraknya peredaran rokok non cukai di Provinsi Kepri tidak hanya persoalan cukai, melainkan juga indikasi praktik korupsi terstruktur yang merugikan negara dan mengancam kesehatan masyarakat.
Ketua Umum (Ketum) Geber Kepri, Jusri Sabri, menegaskan kasus ini tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran administrasi semata.
“Fakta bahwa pabrik-pabrik besar bisa beroperasi bertahun-tahun di FTZ tanpa tersentuh hukum menunjukkan ada masalah serius. Kalau aparat tutup mata, artinya ada dugaan setoran, ada suap, ada perlindungan dari oknum pejabat. Negara sedang dirampok. Ini bukan persoalan cukai saja, tapi grand corruption,” ujarnya, Rabu(21/8/2025).
Menurut Jusri, ada tiga undang-undang utama yang jelas dilanggar. “Pertama, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pasal 54 tegas menyebut, siapa pun yang menjual barang kena cukai tanpa pita resmi bisa dipidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan denda 2 hingga 10 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar. Rokok tanpa cukai di Batam jelas masuk kategori ini,” ucapnya.
“Kedua, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 431 melarang keras peredaran produk yang membahayakan kesehatan tanpa izin edar. Rokok non-cukai tidak memiliki standar mutu, tidak ada label kesehatan, tapi dibiarkan beredar bebas. Ini ancaman nyata bagi masyarakat,” katanya.
“Ketiga, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 8 menyebut pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang tanpa standar dan tanpa informasi yang benar. Rokok non-cukai menipu konsumen dijual murah, tapi tanpa jaminan keamanan. Ini pelanggaran terang benderang atas hak konsumen,” tegasnya.
Sekretaris Jenderal Getuk Kepri, Tengku Azhar, mempertegas pernyataan tersebut. Ia menilai maraknya rokok non-cukai di Batam hanya mungkin terjadi jika ada jaminan politik dan perlindungan aparat.
“Rokok ilegal ini bukan masalah fiskal saja. Ia adalah mesin korupsi yang merugikan negara dan menipu rakyat. Konsumen jadi korban, kesehatan masyarakat terancam, sementara oknum tertentu menikmati keuntungan. Inilah wajah korupsi berjamaah,” katanya.
Geber dan Getuk mendata sejumlah pabrik di kawasan industri Tunas, Citra Buana, Union, dan Mega Jaya yang diduga kuat memproduksi rokok non-cukai. Antara lain PT Ying Mei Indo Tobacco International, PT Leadon International, PT Alcotrindo Batam, PT Vigo International, PT Fantastik International, PT Makmur Tembakau International, PT Adhimukti Persada, PT Rock International Tobacco, dan PT Manhattan International.
Kedua organisasi ini menyatakan akan membawa data tersebut ke Mabes Polri, lengkap dengan bukti jalur distribusi dan dugaan aliran dana ke pihak-pihak tertentu. Mereka juga mendesak KPK ikut turun tangan, karena indikasi tindak pidana korupsi dinilai sangat kuat.
“FTZ Batam jangan sampai berubah jadi surga rokok tanpa cukai sekaligus ladang korupsi. Negara harus hadir, menegakkan hukum, dan membongkar jaringan mafia rokok non-cukai sampai ke akar-akarnya,” tutup Jusri.
( Sultan Edy )
