Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Waspada Ormas Gadungan, Jawapes Resmi Ajukan Pengaduan ke Polres Pasuruan

Jumat, Juli 04, 2025, 15:44 WIB Last Updated 2025-07-04T08:45:01Z

Pasuruan, Kompasone.com – Organisasi Masyarakat Jawapes resmi melayangkan laporan kepada Kepolisian Resor Pasuruan terkait dugaan penyalahgunaan nama dan atribut organisasi oleh pihak-pihak yang tidak diakui secara hukum. Laporan tersebut menjadi respons atas meningkatnya aktivitas yang mengatasnamakan Jawapes tanpa dasar legalitas yang sah.


Surat pengaduan bernomor 098/S.P/DPD-J.P/VII/2025, ditandatangani Ketua DPD Jawa Timur Sugeng Samiaji, dikirimkan kepada Kasat Reskrim Polres Pasuruan dan ditembuskan ke sejumlah instansi, termasuk Kementerian Hukum dan HAM. Dokumen itu mencantumkan dugaan pelanggaran yang meliputi pemalsuan identitas organisasi, penggunaan logo resmi, serta distribusi artikel fiktif.


“Kami tidak akan membiarkan siapa pun menggunakan nama Jawapes tanpa legalitas. Ini menyangkut kredibilitas organisasi dan kepercayaan masyarakat,” kata Sugeng saat dikonfirmasi, Kamis, 3 Juli 2025. Ia menegaskan bahwa tindakan hukum ini dilakukan untuk menjaga integritas Jawapes di Jawa Timur.


Kementerian Hukum dan HAM melalui dokumen resmi sebelumnya telah mengakui perubahan akta dan struktur kepengurusan Jawapes. Berdasarkan Akta Perubahan Notaris Nomor 15 tertanggal 22 Mei 2025 dan SK Kemenkumham RI Nomor AHU/0000881.AH.01.08.Tahun 2025, kepengurusan yang sah dipimpin oleh Edy Rudyanto sebagai Ketua Umum.


Ketua Umum Jawapes, Edy Rudyanto, menyatakan bahwa pihaknya tengah mengonsolidasikan organisasi secara nasional untuk menghindari penyalahgunaan wewenang oleh oknum. “Kami ingin masyarakat paham, hanya satu Jawapes yang terdaftar secara hukum. Segala bentuk manipulasi simbol organisasi adalah tindakan ilegal,” ujarnya dalam keterangan tertulis.


Di sisi lain, Sekretaris Jawapes, Rizal Diansyah Soesanto, menambahkan bahwa pihaknya juga mengimbau seluruh anggota untuk tidak terpengaruh oleh klaim sepihak. Ia menyebut, langkah hukum ini bertujuan memulihkan nama organisasi dan menghindari potensi penipuan publik. “Kami mendahulukan pendekatan hukum dan edukatif kepada masyarakat,” tuturnya.


Kasus ini bermula dari munculnya aktivitas sebuah kelompok yang mengatasnamakan LSM Jawa Pers (JAWAPES) di wilayah Pasuruan. Kelompok tersebut diduga mendirikan kantor di Desa Pakijangan, Kecamatan Wonorejo, dan memungut biaya dari masyarakat untuk keanggotaan dengan menggunakan simbol resmi Jawapes.


Dokumen pengaduan juga menguraikan dasar hukum yang mendukung laporan tersebut, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 dan UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, serta Pasal 263 dan 264 KUHP terkait pemalsuan dokumen. Selain itu, UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 dijadikan landasan atas penggunaan logo tanpa izin.


Hingga saat ini, Polres Pasuruan belum memberikan pernyataan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut. Namun, sejumlah sumber menyebut bahwa penyelidikan awal tengah dilakukan untuk mengidentifikasi oknum yang terlibat. Publik diminta untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang tidak memiliki kejelasan hukum.


Dengan adanya dukungan Kemenkumham terhadap kepengurusan resmi Jawapes, organisasi ini menegaskan komitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran internal. Langkah ini diharapkan menjadi titik balik dalam memperkuat tata kelola ormas yang sah dan bertanggung jawab di tengah masyarakat.


Muh

Iklan

iklan