Probolinggo, Kompasone.com – Peristiwa pencurian uang tunai di Pasar Gotong Royong, Kota Probolinggo, yang sempat terekam kamera warga dan tersebar luas di media sosial, akhirnya berhasil diungkap oleh aparat kepolisian. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (10/7/2025) siang.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP R.Y., melalui Kasat Reskrim Iptu Z.A., menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang perempuan yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Penangkapan dilakukan pada Jumat (11/7/2025) siang.
Menurut penjelasan Iptu Z.A., kejadian bermula ketika petugas lalu lintas sedang melakukan patroli rutin di sekitar Jalan Panglima Sudirman, tepatnya di area pasar. Saat itu, seorang warga memanggil dan meminta bantuan kepada petugas.
Warga tersebut melaporkan bahwa telah terjadi pencurian tas milik perempuan berinisial T (62), warga asal Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo. Di dalam tas tersebut terdapat uang tunai sebesar Rp20 juta yang dibawanya untuk keperluan keluarga.
Pelaku sempat melarikan diri usai menjalankan aksinya. Berbekal informasi dan ciri-ciri yang disampaikan saksi di lokasi, petugas dibantu warga sekitar langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Akhirnya, dua orang yang diduga sebagai pelaku berhasil dihentikan di kawasan sekitar Taman Makam Pahlawan. Keduanya menggunakan sepeda motor Honda Vario tanpa plat nomor, dan membawa tas yang diduga milik korban.
Dua terduga pelaku berinisial M (47) dan H (38), diketahui berasal dari wilayah Lekok, Kabupaten Pasuruan. Berdasarkan pengakuan awal, keduanya nekat melakukan aksi tersebut karena tekanan ekonomi.
“Kami masih mendalami apakah mereka bagian dari jaringan atau pelaku tunggal,” ujar Z.A. saat dikonfirmasi media. Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap keduanya masih berlangsung.
Atas dugaan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Polres Probolinggo Kota juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada saat membawa barang berharga di tempat umum, serta segera melapor bila melihat tindakan mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti.
Muh