Yogyakarta, Kompasone.com — Polda DIY gelar konferensi pers (31/7/2025), bertempat di Aula Promoter Polda DIY, konferensi pers tersebut terkait ungkap kasus tindak pidana judi online. Hadir dalam konferensi pers tersebut Dirreskrimsus Polda DIY AKBP Prof. Dr. Saprodin, S.H., M.H., KASUBDIT V CYBER Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto, S.I.K., S.H., M.Si.
Dalam ungkap kasus tersebut, 5 (Lima) tersangka dihadirkan yaitu, RDS , 32 Tahun, Alamat Kabupaten Bantul, NF, 25 Tahun, Alamat Kabupaten Kebumen, EN, 31 Tahun, Alamat Kabupaten Bantul, DA, 22 Tahun, Alamat Kabupaten Bantul, PA, 24 Tahun, Alamat Kabupaten Magelang.
"Waktu dan tempat kejadian perkara pada Kamis tanggal 10 Juli 2025 di Banguntapan, Bantul, Yogyakarta," ungkap AKBP Slamet Riyanto.
Lebih lanjut Kasubdit V Cyber Polda DIY tuturkan, Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 2 (Dua) Lembar hasil cetakan lampiran bukti dokumentasi di Lokasi; 2 (Dua) Lembar hasil cetakan lampiran bukti tangkapan layar situs website yang bermuatan perjudian; 5 (lima) unit handphone dengan kartu SIM; 4 (empat) unit komputer untuk menjalankan aplikasi judi online; 1 (satu) plastik berisikan kartu SIM bekas.
"Modus operandi, para tersangka bermain judi online secara terorganisir dengan memanfaatkan promo situs judi, menggunakan beberapa akun dan perangkat komputer, serta dikendalikan oleh RDS selaku penyedia sarana, modal dan menggaji pemain," terangnya.
Pada hari Kamis, 10 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, paparnya, Ditintelkam Polda DIY menerima informasi terkait dugaan aktivitas perjudian online di wilayah Yogyakarta. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan dari Ditintelkam dan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY;
"Berdasarkan hasil penyelidikan, tim menemukan kegiatan perjudian online di sebuah rumah di Banguntapan, Bantul. Saat dilakukan penggerebekan, petugas mengamankan lima orang pelaku yang sedang menjalankan aktivitas judi online menggunakan empat unit komputer, di mana masing-masing komputer mengoperasikan sekitar 10 akun judi,"terangnya.
Kelima pelaku, lanjut dia, yakni RDS, NF, EN, DA, dan PA, diketahui telah menjalankan praktik judi online ini sejak November 2024. RDS berperan sebagai koordinator sekaligus penyedia sarana, modal, dan pencari situs judi online berbonus, sedangkan empat tersangka lainnya berperan sebagai operator/pemain yang menjalankan akun-akun judi;
"Seluruh pelaku berikut barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke kantor Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY untuk proses hukum lebih lanjut. Para tersangka kini telah ditahan di Rutan Polda D.I. Yogyakarta," jelasnya.
Terkait terungkapnya kasur tersebut, Polda DIY mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun daring serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait segala bentuk perjudian melalui call center 110 dan melalui pesan di media sosial resmi Polda DIY atau laporkan secara langsung ke kantor polisi terdekat.
"Polda DIY berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan siber demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta," tutupnya.
( Mbah Pri )