BLITAR, kompasone.com - Arya DS (34) warga Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar didampingi kuasa hukumnya, R. Indah Purnami, SH. M.H. melaporkan AH seorang penyedia jasa reservasi tiket ujian ke luar negeri ke Polres Blitar Kota.
Kuasa hukum pelapor, Indah Permani kepada awak media, mengatakan bahwa kedatangannya ke Polres Blitar Kota untuk melaporkan seseorang berinisial AH atas dugaan penipuan dan penggelapan sejumlah uang milik kliennya.
"Jadi pelaporan kita terkait dengan tiket untuk memberangkatkan tenaga kerja ke negara Jepang. Diawal si terlapor mengatakan pada klien saya, kalau bisa menerbitkan tiket tersebut. Namun setelah uang diserahkan, ternyata AH tidak bisa menerbitkan tiket tersebut," ucapnya.
Indah Purnami melanjutkan, bahwa setelah ditelusuri ternyata terlapor membohongi kliennya dengan berbagai alasan yang tidak bisa diterima.
"Si terlapor ini saat ditanya terkait tiket tersebut oleh klien saya, mengatakan bahwa tidak bisa menerbitkan tiketnya karena alasan server lah, alasan ini itu lah. Setelah dicek kebenarannya oleh saksi IT waktu itu, ternyata itu semua bohong," bebernya.
Menurut Indah, terlapor AH tidak ada itikad baik dan tidak merasa bersalah kepada kliennya. Padahal dulu pihaknya sempat berupaya untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
"Dulu kita sempat mengupayakan untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Dan AH sempat saya minta untuk mengembalikan uang klien saya, waktu itu juga sempat saya somasi, tapi sebelum itu saya klarifikasi dengan mengajak ketemu agar tidak ke ranah pidana," ungkapnya.
Namun nihil, lanjut Indah Purnami, terlapor AH ternyata tidak ada iktikad baik pada klien saya untuk mengembalikan uang yang telah diterimanya.
"Ternyata AH ini tidak ada iktikad baik. Dicari-cari susah juga. Akhirnya setelah itu kita membuat LPM, karena kita merasa sudah menemukan jalan buntu untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik," tegasnya.
Bahkan dijelaskan pula oleh Indah Purnami, bahwa setelah buat LPM ke Polres terlapor dipanggil untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut.
"Si terlapor ini didatangkan ke Polres dengan alat bukti yang kita miliki, serta data-datanya yang ada di klien saya. Dan AH mengakui bahwa iu memang benar, setelah itu tak suruh mengembalikan uang biar perkara tersebut tidak naik ke atas," ucapnya.
Setelah proses tersebut diatas, kata Indah, AH susah dihubungi lagi. Akhirnya perkara tersebur diserahkan ke penyidik.
"Setelah dilakukan pemeriksaan saksi, akhirnya SP2HP-nya keluar. Karena memang perkara ini layak untuk dinaikkan. Akhirnya tadi kita membuat LP," pungkasnya.
Sementara, Arya selaku pelapor mengatakan bahwa dengan laporan ini pihaknya beharap perkara ini bisa terselesaikan.
"Harapannya semoga ini segera diselesaikan, dan uang dikembalikan biar nama saya bersih lagi. Karena disini, selain nama saya tercoreng, saya juga mengalami kerugian besar banyak," sambungnya.
Dia juga menjelaskan terkait kronologi awal atas dugaan adanya penggelapan uang tiket
Kuasa hukum pelapor, Indah Permani kepada awak media, mengatakan bahwa kedatangannya ke Polres Blitar Kota untuk melaporkan seseorang berinisial AH atas dugaan penipuan dan penggelapan sejumlah uang milik kliennya.
"Jadi pelaporan kita terkait dengan tiket untuk memberangkatkan tenaga kerja ke negara Jepang. Diawal si terlapor mengatakan pada klien saya, kalau bisa menerbitkan tiket tersebut. Namun setelah uang diserahkan, ternyata AH tidak bisa menerbitkan tiket tersebut," ucapnya.
Indah Purnami melanjutkan, bahwa setelah ditelusuri ternyata terlapor membohongi kliennya dengan berbagai alasan yang tidak bisa diterima.
"Si terlapor ini saat ditanya terkait tiket tersebut oleh klien saya, mengatakan bahwa tidak bisa menerbitkan tiketnya karena alasan server lah, alasan ini itu lah. Setelah dicek kebenarannya oleh saksi IT waktu itu, ternyata itu semua bohong," bebernya.
Menurut Indah, terlapor AH tidak ada itikad baik dan tidak merasa bersalah kepada kliennya. Padahal dulu pihaknya sempat berupaya untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
"Dulu kita sempat mengupayakan untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Dan AH sempat saya minta untuk mengembalikan uang klien saya, waktu itu juga sempat saya somasi, tapi sebelum itu saya klarifikasi dengan mengajak ketemu agar tidak ke ranah pidana," ungkapnya.
Namun nihil, lanjut Indah Purnami, terlapor AH ternyata tidak ada iktikad baik pada klien saya untuk mengembalikan uang yang telah diterimanya.
"Ternyata AH ini tidak ada iktikad baik. Dicari-cari susah juga. Akhirnya setelah itu kita membuat LPM, karena kita merasa sudah menemukan jalan buntu untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik," tegasnya.
Bahkan dijelaskan pula oleh Indah Purnami, bahwa setelah buat LPM ke Polres terlapor dipanggil untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut.
"Si terlapor ini didatangkan ke Polres dengan alat bukti yang kita miliki, serta data-datanya yang ada di klien saya. Dan AH mengakui bahwa iu memang benar, setelah itu tak suruh mengembalikan uang biar perkara tersebut tidak naik ke atas," ucapnya.
Setelah proses tersebut diatas, kata Indah, AH susah dihubungi lagi. Akhirnya perkara tersebur diserahkan ke penyidik.
"Setelah dilakukan pemeriksaan saksi, akhirnya SP2HP-nya keluar. Karena memang perkara ini layak untuk dinaikkan. Akhirnya tadi kita membuat LP," pungkasnya.
Sementara, Arya selaku pelapor mengatakan bahwa dengan laporan ini pihaknya beharap perkara ini bisa terselesaikan.
"Harapannya semoga ini segera diselesaikan, dan uang dikembalikan biar nama saya bersih lagi. Karena disini, selain nama saya tercoreng, saya juga mengalami kerugian besar banyak," sambungnya.
Dia juga menjelaskan terkait kronologi awal atas dugaan adanya penggelapan uang tiket ujian keluar negeri yang telah dibayarkannya kepada AH sebagai telapor.
"Ceritanya dulu, dia (terlapor) datang menawarkan diri bahwa dia bisa mencetak tiket ujian untuk pelamar-pelamar kerja yang mau ke Jepang," imbuhnya.
Tetapi seiring berjalannya waktu, lanjut Arya, terlapor tidak mencetak semua tiket ujian sebagaimana yang dibutuhkn oleh para pelamar kerja.
"Ternyata, dia hanya mencetak 118 saja. Sedangkan lainnya belum kecetak. Itu sejak 2023 bulan Desember," jelasnya.
Ditanya terkait kerugian yang dialami, Arya selaku pelapor mengatakan bahwa kerugiannya sampai ratusan juta rupiah jika ditotal semua.
"Kerugian total itu ada 191.680.000 rupiah. Itu dari tahun 2023 sampai tahun ini belum selesai. Dan sampai sekarang juga belum ada iktikad baik dari terlapor untuk penyelesaian masalah ini," pungkasnya.
Slamet